JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menyegel bangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Sipor Afrika disegel karena terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya.Penyegelan dilakukan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Minggu (9/3/2025). Sejumlah vila tersebut berdiri di atas lahan hutan produksi dalam kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyegelan empat obyek wisata pada Kamis (6/3/2025) oleh pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat obyek itu ialan Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jaswita (badan usaha milik daerah/BUMD Jawa Barat), wahana ekowisata Eiger Adventure Land, bangunan pabrik teh PT Sumber Sari Bumi Pakuan, serta kafe dan restoran di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.Kementerian Kehutanan dalam keterangannya menyebut, perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor signifikan terjadinya banjir di dataran tinggi Puncak serta kawasan hilir di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Oleh karena itu, dilakukan identifikasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan tersebut, khususnya area dalam hutan. KOMPAS/Raynard Kristian Bonanio PardedeJembatan putus akibat banjir yang menghubungkan ruas jalan di Desa Tugu Selatan menuju Jalan Puncak Raya, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025).Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN Muhammad Amin Cakrawijaya mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan temuan lama dan baru. Salah satu alasan penyegelan adalah sejumlah vila itu berada di kawasan hutan produksi. ”Sebagian temuan sudah dilaporkan. Beberapa lainnya tambahan dari Kementerian Kehutanan sehingga disegel untuk pemeriksaan,” kata Amin pada Minggu sore.Setelah melakukan penyegelan, kedua kementerian tersebut akan mengklarifikasi perizinan vila. Jika terbukti ada pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku, akan dikenakan sanksi pidana, denda, dan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi asli area tersebut. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 Ayat (3) UU itu menyatakan, setiap orang dilarang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, membakar hutan, menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam hutan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya, Pasal 78 Ayat (3) menyatakan, mereka yang melakukan pelanggaran tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANWarga berjalan di samping sampah sisa banjir yang belum diangkut di kawasan Cililitan Kecil, Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2025). Sementara itu, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor menyambut positif langkah pemerintah yang menertibkan izin serta mengembalikan fungsi lahan sebagai area resapan air di kawasan Puncak. Sekretaris PHRI Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto mengatakan, pihaknya senantiasa mengimbau pelaku usaha atau investor untuk memastikan kesahihan perizinan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.Perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor signifikan terjadinya banjir di dataran tinggi Puncak dan kawasan hilir di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.”Yang akan berusaha untuk lebih mengkaji ulang setiap rencana investasinya. Kalau mereka (pelaku usaha atau investor) melanggar aturan segera ikuti ketentuan,” ujar Boboy secara terpisah.PHRI Kabupaten Bogor berharap pemerintah konsisten dalam menerapkan ketentuan dan aturan yang berlaku, terutama untuk fungsi kawasan sebagai area resapan air.KOMPAS/AGUS SUSANTOWarga membereskan hunian setelah banjir bandang melanda Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Hujan dengan intensitas lebat sejak Minggu (2/3/2025) sore hingga malam menyebabkan hunian warga di bantaran Sungai Ciliwung terendam dan sebagian rusak serta sejumlah jembatan desa terputus. Seorang warga tewas dalam peristiwa tersebut.Pengendalian banjirSelain penyegelan, pemerintah akan mengebut pembangunan Bendungan Cijurai dan Cibeet untuk pengendalian banjir di Kabupaten Bogor dan kawasan hilir.Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, atau kerap disapa Jaro Ade, menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan ke jembatan putus akibat pergerakan tanah dan tanah longsor di Kecamatan Sukamakmur dan peninjauan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi pada Jumat (7/3/25).Jaro Ade mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional untuk pengendalian banjir di wilayah timur Bogor, khususnya kawasan Gunung Putri.”Kami telah membahas masalah ini dalam rapat koordinasi dengan gubernur dan bupati. Salah satu solusi yang diharapkan dapat mengatasi banjir adalah penyelesaian Bendungan Cijurey dan Cibeet. Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan proyek ini,” ujarnya.KOMPAS/AGUS SUSANTOWarga melintasi Jalan Gunung Putri yang masih penuh dengan lumpur dan sisa banjir luapan Kali Bekasi di Pondok Gede Permai, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/3/2025). Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum tengah membangun Bendungan Cibeet dan Bendungan Cijurey untuk mengurangi area rawan banjir. Pembangunan dimulai sejak 2023 dengan target tuntas tahun 2028.Bendungan Cibeet merupakan bendungan multifungsi, yaitu sebagai irigasi seluas 8.837 hektar, air baku bagi kebutuhan masyarakat dan industri sebesar 3,77 meter kubik per detik, dan dapat mereduksi banjir hingga 6.080 hektar serta pembangkit listrik tenaga mikrohidro 0,25 megawatt.Sementara Bendungan Cijurey direncanakan untuk kapasitas tampung sebesar 14,37 juta meter kubik dengan luas genangan 56,15 hektar. Bendungan ini diproyeksikan dapat mereduksi banjir dari hulu Sungai Cihoe hingga 3.605 hektar dan untuk irigasi seluas 561 hektar. Selain itu, bendungan menghasilkan air baku sebesar 7,10 meter kubik per detik dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro 2 x 0,5 megawatt.