Surabaya - Angkutan barang dilarang beroperasi selama masa arus mudik lebaran 2025 di Jawa Timur. Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025-8 April 2025.Kadishub Jatim Nyono menyebut pembatasan berlaku pada sejumlah angkutan barang. Yakni untuk mobil dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk kereta tempelan atau kereta gandengan."Angkutan barang yang dilarang melintas yakni yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," kata Nyono di Surabaya, Senin (17/3/2025). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Nyono menyebut ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non tol yang akan menerapkan kebijakan pembatasan untuk angkutan barang.Nyono menjelaskan khusus angkutan barang bermuatan bahan pokok hingga BBM masih boleh beroperasi selama masa mudik lebaran 2025."Sementara yang masih boleh beroperasi angkutan barang yang mengangkut BBM, bahan gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, mudik sepeda motor gratis, bahan pokok, serta hantaran uang," katanya."Untuk bahan pokok meliputi beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai," tambahnya.Nyono mengatakan angkutan barang yang boleh beroperasi harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut."Di dalam surat tersebut harus ada keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan harus ditempel di kaca depan mobil sebelah kiri," tegasnya. (abq/iwd)