"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika. Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai. Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi. Sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya. Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan. LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. "LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi," katanya. Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Dia menduga ada pelaku lain. "Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara," ujar Veronika Ata.(*) Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS