Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menegaskan insentif sebesar tiga persen bagi pihak yang membantu pelaksanaan pungutan wisatawan asing harus berasal dari tarif Rp 150 ribu, tanpa ada tambahan biaya bagi wisatawan.Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menekankan agar tiga persen tersebut tidak dibebankan kembali kepada wisatawan."Sudah dikonfirmasi oleh Dinas Pariwisata bahwa itu adalah bagian dari Rp 150 ribu, itu saya setuju. Tapi kalau Rp 150 ribunya ditambah lagi tiga persen saya tidak setuju, ruwet jadinya," kata Cok Ace kepada detikBali, Kamis (20/3/2025). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia menghitung, jika wisatawan harus membayar tambahan tiga persen untuk biaya insentif tersebut, maka jumlah yang dibayarkan menjadi Rp 154.500 per wisatawan."Jadi menurut saya sama seperti PHR, ada biaya retribusi ongkos pungut yang diambil 10 persen dari PHRI itu, sekarang mau saya juga begitu tiga persennya Rp 150 ribu," jelas mantan Wakil Gubernur Bali itu.Cok Ace menyebut telah mendapat kepastian dari pemerintah daerah kebijakan ini masih dalam proses dan menunggu persetujuan dari beberapa pihak."Tentu ini akan menjadi motivasi teman-teman terutama yang memungut untuk dapat insentif," ujarnya.Ia juga menambahkan kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi pelaku pariwisata yang terlibat dalam pemungutan pungutan wisatawan asing."Tidak hanya PHRI saja, dari destinasi di manapun akan menyetor akan mendapatkan benefit tersebut," tandas mantan Bupati Gianyar itu.Revisi Perda Pungutan Wisatawan AsingSebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan mulai merancang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.Perubahan ini ia sampaikan dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (19/3/2025). Menurutnya, revisi Perda 6/2023 diperlukan karena ditemukan kendala dalam penerapannya."Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6,3 juta wisatawan, tapi baru 2,1 juta (turis asing) yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen," ujar Koster.Ia mengungkapkan perubahan Perda akan mencakup penggunaan pungutan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Selain itu, pemerintah juga akan menambahkan aturan terkait insentif bagi pihak yang membantu pemungutan pungutan wisatawan asing."Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi tiga persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing," beber Ketua DPD PDIP Bali itu. (dpw/dpw)