Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Diduga Lakukan Pemerasan, Kadis Penanaman Modal Buleleng Made Kuta Diborgol Kejati Bali - Pos Bali

BULELENG, POS BALI - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta ditetapkan tersangka oleh Kejati Bal, pada (20/3/2025). Made Kuta diduga kuat terlibat Pemerasan Proses perijinan KKKPR / PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Made Kuta sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Buleleng selama dua jam dari jam 09.00 hingga 10.30 wita. Baca Juga: Breaking News! Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Buleleng Tersangka Setalah itu, Made Kuta resmi ditetapkan tersangka dan dibawa ke Kejati Bali. Made Kuta tampak mengunakan seragam tahanan Kejati berwarna Merah dengan tangan di borgol. "Sebelumnya, tersangka juga telah diperiksa selama dua kali sebagai saksi,"ujar sumber di kejaksaan Buleleng. Baca Juga: Belasan Ribu Wisman Hilang Bak Ditelan Bumi, Sehari Masuk Bali Tak Berdampak, PHRI Beberkan Fakta Baru Sekedar informasi, penetapan Kadis DPMPTSP Buleleng terkait adanya kasus dugaan penyelewengan program rumah bersubsidi di Buleleng yang diduga dilakukan perusahaan developer PT Pacung Permai Lestari. Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menyita ratusan rumah bersubsidi di Buleleng. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta diperiksa tim penyidiki Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis 20 Maret 2025 pukul 9.00 Wita di kantor Kejaksaan Negeri. Baca Juga: Sah-sah Saja Wisman Menginap di Homestay, Bodong? Kasatpol PP Bali: Segera Laporkan! Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng selama kurang lebih 1,5 jam, I Made Kuta langsung ditetapkan sebagai oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung membawa I Made Kuta menuju mobil tahan. Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.