Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Bali Setujui Surat Edaran Atur Sanksi untuk Hotel Tak Kelola Sampah

Home Bali Berita Bali Setiap pelaku usaha pada sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber Tayang: Senin, 7 April 2025 20:53 WITA IstimewaKetua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace)  PHRI Bali Setujui Surat Edaran Atur Sanksi untuk Hotel Tak Kelola Sampah  TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setiap pelaku usaha pada sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi.  Sanksi tersebut berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi. Hal tersebut tertuang di surat edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.  Baca juga: Koster Terbitkan SE Gerakan Bali Bersih Sampah, Komunitas Malu Dong Soroti Pengelolaan Hilir Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, mengatakan SE tersebut merupakan penegasan atas beberapa Pergub Perda yang ada dan sekarang yang dipertegas melalui SE.  “Menurut saya ini kan semua aturannya sudah ada, tetapi implementasinya ini belum maksimal, kita akui misalnya penggunaan plastik sekali pakai itu berapa hotel termasuk juga beberapa toko-toko itu sudah menunjukkan tapi tidak semua,” jelasnya pada, Senin 7 April 2025.  Baca juga: Babinsa Ikuti Bimtek Pengelolaan Sampah, Koster Optimis Masalah Sampah di Bali Selesai Dalam 2 Tahun Lebih lanjutnya ia mengatakan dengan adanya SE ini mempertegas kembali untuk menyadari ketidakpatuhan dari masyarakat atas peraturan-peraturan sebelumnya karena ada beberapa hal, kurang pemahaman kemudian ada keterbatasan fasilitas, misalnya tempat pembuangan sampah yang tidak tersedia. Pada batas-batas tertentu ini waktunya pemerintah untuk memperketat dan memberlakukan sanksi-sanksi.  “Saya setuju tetapi ada juga kelompok masyarakat kita karena kekurangan pemahaman mereka, atau kekurangan fasilitas yang ada di wilayah mereka perlu ada pembinaan lebih lanjut,” imbuhnya.  Baca juga: 150 Ton Sampah Dibersihkan Saat Malam Pangerupukan di Denpasar Bali, Didominasi Bangkai Ogoh-ogoh Karena keterbatasan fasilitas ini juga menjadi pertimbangan untuk pemerintah kiranya memberikan sanksi-sanksi kepada masyarakat dan pengusaha-pengusaha di Bali. Penambahan fasilitas harus bersinergi, masyarakat membayar uang iuran sampah dan harus ada realisasi dari anggaran tersebut.  “Tergantung daripada tingkat pelanggarannya, saya kira pemerintah bijak dalam hal ini jadi tidak ada unsur kesengajaan apakah ada hal-hal yang merugikan orang lain." Baca juga: KOSTER Akan Beri Sanksi Perizinan Bagi Hotel, Cafe, Mall yang Tak Kelola Sampah Berbasis Sumber!  "Melihat dulu sanksi itu berbanding lurus dengan pelanggarannya,” terangnya.  “Kita adalah kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi kebersihan pulau ini, tentu karena kita sangat menghargai kita kan menonjolkan quality tourism." "Salah satu kualitasnya ya menunjukkan kebersihan itu, saya rasa temen-temen pengusaha sangat cocok sangat setuju, kita sudah jalankan,” tutupnya. (*) Berita lainnya di PHRI Bali