Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali merespons pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembatasan plastik sekali pakai. Dalam SE disebutkan bahwa pelaku usaha hotel, restoran, pusat perbelanjaan hingga kafe diberikan sanksi berupa peninjauan kembali hingga pencabutan izin usaha jika tidak melaksanakan SE.Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan SE tersebut adalah bentuk penegasan dari peraturan-peraturan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali."Menurut saya ini kan semua aturannya sudah ada tetapi implementasinya ini belum maksimal," kata Cok Ace, Senin (7/4/2025). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Cok Ace mengakui jika penggunaan plastik sekali pakai masih dilakukan di beberapa hotel meskipun sedikit. Dia menilai ketidakpatuhan dalam implementasi peraturan sebelumnya menjadi dasar SE tersebut diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster."Kurang pemahaman kemudian ada keterbatasan fasilitas, misalnya tempat pembuangan sampah tidak ada, itulah dipertegas oleh SE," jelasnya.Cok Ace menilai keterbatasan fasilitas seperti tong sampah di beberapa lokasi wisata dan ramai penduduk masih kurang. Hal itu yang menjadi salah satu pemicu kurang kesadarannya masyarakat."Masyarakat kan membayar uang iuran sampah ada anggarannya itu terus realisasinya apa yang itu jadi apa," kata tokoh Puri Ubud itu.Kemudian, mantan Bupati Gianyar itu juga merespons sanksi lainnya berupa pemberitaan kepada publik bahwa usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi."Itu tergantung dari tingkat pelanggarannya, saya kira pemerintah bijak dalam hal ini jadi tidak ada unsur kesengajaan apakah ada hal-hal yang merugikan orang lain," ujar dia.Cok Ace percaya dengan adanya SE itu dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Pulau Dewata yang saat ini masih berkutat di permasalahan sampah."Saya rasa teman-teman pengusaha sangat cocok sangat setuju, kami sudah jalankan," ujar dia. Tak hanya membatasi penggunaan saja, sebelumnya Gubernur Wayan Koster melalui SE ini juga melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang baru diterbitkan.Koster menyebut akan mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari kalangan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan global seperti Danone dan lainnya."Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone. Itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh," kata Koster, Minggu (6/4).Artikel ini telah tayang di detikbali (sym/sym)