Hariankami.com -- "Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo: Sebuah Tinjauan Mendalam" Pada tanggal 3 Maret 2023, pemerintah Indonesia secara resmi mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan dari PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha terkenal, Pontjo Sutowo. Pengambilalihan ini terjadi setelah Hotel Sultan tidak membayar royalti, bunga, dan denda atas hak guna bangunan (HGB) senilai US$2,25 juta atau sekitar Rp34,6 miliar setelah 16 tahun. Keputusan ini berdasarkan gugatan putusan peninjauan kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang melibatkan bangunan Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco. Siapakah Pontjo Sutowo? Sebelum menjadi Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo adalah lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Mesin. Pria yang lahir pada 17 Agustus 1950 ini memulai perjalanan bisnisnya dengan mendirikan perusahaan pembuatan kapal bernama PT Adiguna Shipyard. Di perusahaan ini, Pontjo Sutowo menjadi direktur utama sejak tahun 1970. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan memiliki beragam peran di berbagai organisasi, seperti Ketua Umum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI). Pontjo merupakan anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), World Tourism Organization (WTO), ASEAN Tourism Association (ASEANTA), Pacific Asia Travel Association (PATA), dan Australia Indonesia Development Area (AIDA). Pengambilalihan Hotel Sultan oleh Pemerintah Pengumuman pengambilalihan Hotel Sultan oleh pemerintah Indonesia terjadi setelah pemerintah memenangkan gugatan dalam putusan PK terkait sengketa lahan GBK. Melalui putusan ini, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan secara sah menjadi milik negara, yang akan dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), menyatakan bahwa PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo tidak pernah membayarkan royalti kepada negara selama 16 tahun, mulai dari 2007 hingga 2023.