Ilustrasi Vila. Sumber Foto : Istimewa BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Meski Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah gencar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, puluhan vila tanpa izin alias bodong masih bebas beroperasi tanpa penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan kebocoran potensi pendapatan daerah, mengingat keberadaan vila-vila tersebut tidak tercatat secara resmi dan tidak berkontribusi dalam bentuk pajak daerah. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha, membenarkan bahwa hingga saat ini masih banyak vila di Karangasem yang belum mengantongi izin operasional. “Ya, kemungkinan ada puluhan yang belum berizin. Memang sejauh ini belum sampai pada tindakan penutupan. Namun, kami bersama instansi terkait seperti perizinan dan Satpol PP sudah beberapa kali turun dan mengarahkan agar mereka melengkapi perizinannya,” ujar Surya Artha saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan pengawasan. Tahun ini, pihaknya hanya mampu melakukan inspeksi lapangan sebanyak dua kali bersama tim gabungan. Sementara itu, Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa, menilai maraknya vila bodong sangat memprihatinkan dan perlu disikapi dengan tegas oleh pemerintah daerah. “Keberadaan vila tanpa izin ini tersebar hampir di seluruh kecamatan, terutama di wilayah pedesaan. Jumlahnya terus bertambah dan sulit dibendung,” ungkap Kariasa. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar vila tak berizin ini dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang membangun properti menggunakan nama warga lokal. Bahkan, ada pula yang beroperasi dengan kedok rumah tinggal untuk menghindari pengawasan. “Banyak dari mereka yang menggunakan modus seperti itu. Kalau tidak disikapi serius, ini bisa berdampak besar terhadap PAD karena transaksinya tidak tercatat dan tidak ada pajak yang disetor,” tegasnya. Kariasa berharap Pemkab Karangasem dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan vila bodong, baik melalui pendataan ulang, penindakan hukum, maupun regulasi yang lebih ketat agar pariwisata Karangasem tumbuh sehat dan adil.(st/bpn) Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News