Ketua Umum FKPPI, Pontjo Suwoto. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparanPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Pontjo Sutowo selaku pemilik dan Direktur Utama PT Indobildco yang mengelola Hotel Sultan. Putusan pada Senin (28/8/2023) itu, terkait gugatan dengan registrasi perkara nomor 71/G/23/PTUN Jakarta.Pontjo Sutowo (PT Indobuildco) menggugat penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora oleh Kementerian ATR/BPN. HPL yang diberikan ke Kementerian Sekretariat Negara tersebut, mencakup lahan seluas 13 hektare di Kawasan Gelora Bung Karno Blok 15 yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan (Dulu Hotel Hilton). "Tepat pukul 14.00 PTUN memutuskan terkait gugatan Pak Pontjo Sutowo, maka dengan ini kami sampaikan kepada publik sebagai jawaban dari kami terkait dengan penyelamatan aset Kemensetneg c.q PPKGBK yang berada di Blok 15 Kawasan GBK," kata Sekretaris Utama Kemensetneg, Setya Utama, menyikapi putusan PTUN melalui jumpa pers di hari yang sama dengan keluarnya putusan tersebut.Gugatan Ditolak, Pontjo Sutowo Tetap Kuasai Hotel SultanSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/9). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanMeski demikian, hingga kini Kemensetneg belum juga bisa menguasai kembali lahan tempat berdirinya Hotel Sultan. Melalui tim kuasa hukumnya, Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) pun memberi batas waktu hingga Jumat (29/9) pukul 24.00 WIB, agar Indobuildco meninggalkan Hotel Sultan.Tapi ultimatum itu ditolak oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan PT Indobuildco menolak pengosongan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.Sengketa hukum antara perusahaan milik Pontjo Sutowo dengan Kemensetneg tersebut, sudah berlangsung belasan tahun. Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (7/3/2007), Pontjo Sutowo mengaku pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pengelola Gelora Senayan, tidak pernah memberitahukan adanya HPL untuk Kemensetneg.Sidang itu sendiri digelar dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton dengan terdakwa mantan Kepala BPN Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudistiro dan mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Robert J. Lumampauw."Saya tidak tahu adanya SK Nomor 169 Tahun 1989 soal HPL itu. Sampai perpanjangan HGB Hotel Hilton keluar, saya juga tidak pernah membaca SK itu," kata Pontjo Sutowo dikutip dari Antara. Profil Pontjo Sutowo, Anak Tokoh Berpengaruh Era OrbaKetua Umum FKPPI Pontjo Sutowo (tengah) dan Politikus Golkar Indra Bambang Utoyo (kiri) bertemu Bamsoet untuk berikan restu caketum Golkar. Foto: Dok. IstimewaPontjo Sutowo dikenal sebagai pengusaha. PT Indobuildco merupakan salah satu bendera usahanya di sektor perhotelan dan pariwisata. Perusahaan itu mengelola Hotel Hilton (Kini Hotel Sultan) sejak 1976. Kiprah di sektor bisnis itu, membuat Pontjo Sutowo pernah menjabat Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).Sebelumnya, Pontjo Sutowo yang pernah berkuliah di Teknik Mesin ITB dan Teknik Mesin Universitas Trisakti, lebih dulu terjun ke bisnis perkapalan melalui PT Adiguna Shipyard. Perusahaan itu didirikan pada 1970 dan langsung dipimpin Pontjo Sutowo sebagai Direktur Utama.Usia pria kelahiran 17 Agustus 1950 itu, masih 20 tahun saat memimpin PT Adiguna Shipyard. Perusahaan itu didirikan ketika ayah Pontjo Sutowo, yakni Ibnu Sutowo, masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina (1968-1976). Berlatar belakang dokter lalu berkarier sebagai tentara, Ibnu Sutowo dikenal sebagai orang dekat Soeharto.Sebagai Bos Pertamina, Ibnu Sutowo sangat berpengaruh. Apalagi dia memimpin perusahaan minyak negara di era oil boom, ketika produksi minyak nasional sedang tinggi-tingginya.Dikutip dari berbagai sumber, Pertamina yang sedang dipimpin Ibnu Sutowo diminta oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, untuk membangun hotel di kawasan Senayan. Karena Jakarta akan menjadi tuan rumah Konferensi Pariwisata Asia Pasifik. Di era 70-an itu, masih sangat sedikit hotel yang representatif untuk kegiatan internasional.Maka dibangunlah Hotel Hilton oleh PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo. Sementara Ali Sadikin semula menduga, perusahaan itu sebagai unit usaha milik Pertamina. Kiprah Pontjo Sutowo di dunia bisnis, mengantarkannya ke posisi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Di organisasi yang ikut didirikannya pada 1972 itu, Pontjo Sutowo menjadi Ketua Umum periode 1979-1983, menggantikan Aburizal Bakrie.Selain itu, mengingat ayahnya merupakan anggota militer dengan pangkat terakhir letnan jenderal TNI, Pontjo Sutowo juga aktif di Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri Polri (FKPPI). Dia bahkan menjabat Ketua Umum di organisasi itu sejak 2003 hingga kini.