Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Protes Pengusaha Hiburan Terhadap Ranperda KTR: Apa Dampaknya?

Medan,  HarianBatakpos.com - DPRD Provinsi DKI Jakarta baru saja membentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Keputusan ini, yang tercantum dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025, memicu protes keras dari pengusaha tempat hiburan. Menurut Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), larangan tersebut akan sangat memberatkan segmen usaha ini dan berpotensi mengancam lapangan kerja. Rapat perdana Pansus KTR berlangsung pada awal April 2025, dipimpin oleh Khoirudin. Pembahasan ini diharapkan selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Namun, keputusan ini dinilai tidak mempertimbangkan dampak yang luas terhadap sektor hiburan malam, di mana banyak konsumennya adalah perokok, dikutip dari laman kompas.com. “Ini sama saja dengan membubarkan semua tempat hiburan malam. Sebetulnya ya mesti dilihat lah, karena konsumennya juga adalah perokok. Menurut saya ini sama saja dengan mematikan usaha,” ujar Hariyadi. Hal ini mencerminkan kekhawatiran mendalam dari pengusaha tentang keberlangsungan bisnis mereka di tengah regulasi yang semakin ketat. Hariyadi juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan semua aspek dalam penyusunan Ranperda KTR. Ia menekankan bahwa sektor usaha hiburan dan pariwisata harus dilibatkan dalam proses ini agar kebijakan yang diambil tidak merugikan banyak pihak. Dengan demikian, diharapkan DPRD DKI Jakarta dapat mengambil keputusan yang bijak, tidak hanya untuk kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk keberlangsungan ekonomi. Penting untuk menyadari bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang seimbang, memperhatikan kesehatan dan ekonomi secara bersamaan. Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05