SIBERONE.COM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau mengambil langkah besar dalam mendukung kesejahteraan para pekerja dengan menandatangani Memorabdum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Sabtu (17/5/2025) di Ballroom Grand Central Pekanbaru.MoU itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Henky Rhosidien dan Ketua PHRI Riau, Ir Nofrizal MM. Turut mendampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto dan Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri Bidang Kepesertaan, Helena.Ketua PHRI Riau, Ir Nofrizal MM menyambut positif langkah kerjasama ini. Ia menilai jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih optimal. "Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan pekerja di industri perhotelan dan restoran, baik itu karyawan tetap, kontrak, casual hingga magang kerja," ujar Nofrizal.Dengan adanya MoU antara PHRI dan BPJS Ketenagakerjaan, Nofrizal menekan seluruh sektror di bawah PHRI harus melindungi seluruh pekerja dari resiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, hari tua hingga resiko kematian. "Disamping pegawai tetap, ada pegawai magang dan casual. Mereka ini juga harus lindungi. Nilainya kecil hanya Rp16.800, tapi manfaatnya besar. Kita tidak mau setelah ada kejadian, baru ingat. Makanya sbelum ada kejadian ini kita antisipasi dengan memberikan pekerja kita perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," sebut Nofrizal.Terhadap para pelaku usaha hotel dan restoran yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nofrizal terus mendorong agar hotel dan restoran segera memenuhi hak-hak para pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Semua karyawan atau tenaga kerja di Riau baik dari sektor hotel dan restoran harus ikut BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, jika para pengusaha hotel dan restoran dapat memenuhi hak para pekerja akan mengurangi beban para pengusaha di kemudian hari. Sebab, pengusaha selaku pemberi kerja hanya memberikan iuran per bulan dan tanggungjawab akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau & Kepri, Henky Rhosidien mengatakan, pelaksanaan MoU antara BPJAMSOSTEK dengan PHRI merupakan komitmen antara kedua belah pihak untuk mendorong para pengusaha hotel maupun restoran di Riau untuk segera memenuhi hak pekerja, yakni sebagai peserta BPJAMSOSTEK.Dimana hal tersebut merupakan amanah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi, “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)”.Kemudian pada Pasal 15 ayat (1) juga disebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”."Kita semua adalah pekerja yang tak luput dari resiko. Makanya BPJS Ketenagakerjaan hadir memastikan seluruh pekerja terlindungi dari semua resiko pekerjaan, seperti kematian, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja hingga hari tua," kata Henky.Dengan perjanjian ini juga, diharapkan para pihak terkait dari seluruh pekerja hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI mendapatkan akses penuh terhadap program-program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyampaikan, selain merupakan perintah undang-undang, pemenuhan hak pekerja untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK juga memiliki banyak manfaat. Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di mana korban kecelakaan kerja juga akan mendapatkan penanganan maksimal di rumah sakit sesuai rujukan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian gaji selama dirawat di rumah sakit tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Kemudian Jaminan Kematian (JKM), besarannya Rp 42 juta dan beasiswa anak mulai TK Rp 1,5 juta; SD Rp 2 juta; SMP Rp 2,5 juta; SMA Rp 3 juta; dan kuliah Rp 12 juta per tahun, untuk dua orang anak maksimal," ungkap Hendra Untuk peserta yang meninggal, mendapatkan Rp 42 juta. Lalu jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga atau ahli waris akan menerima 48 kali gaji yang telah dilaporkan oleh pekerja tersebut dan tentunya beasiswa pendidikan anak dari pekerja mulai TK, SD, SMP, SMA dan Kuliah. "Kemudian untuk pekerja juga mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika tabungan di bank ada potongan biaya administrasi, JHT tidak terdapat potongan biaya administrasi. Dan suku bunganya harus di atas 2 persen di atas bunga rata-rata deposito, seyogyanya diambil ketika sudah tua. Ada juga jaminan pensiun yang bisa diambil sekaligus atau berkala," ucap Hendra. Hendra menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor. “Kerjasama ini adalah wujud nyata kami dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja di sektor perhotelan dan restoran. Kami berharap, melalui kolaborasi ini, kesejahteraan pekerja semakin terjamin,” kata Hendra.(yan)