Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta bakall memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin pembangunan hotel baru di kawasan inti (core zone) Sumbu Filosofi. Kebijakan ini telah dituangkan dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang diselaraskan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sebagai dasar hukum pelaksanaannya.1. Aturan sudah disampaikan ke PHRI DIYIlustrasi hotel (pexels.com/jaycee300s)Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan kebijakan baru itu telah disampaikan kepada perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY. Ia meminta para pengelola hotel untuk tidak lagi merencanakan pembangunan di kawasan zona inti Sumbu Filosofi yang mencakup area kanan dan kiri jalur yang membentang lurus mulai Tugu Pal Putih, Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak."Kalimatnya moratorium, bukan pelarangan, ya. Kalau untuk pelarangan menunggu kajian. Saya sampaikan ke teman-teman di manajemen, manajer-manajer hotel supaya jangan punya keinginan mulai sekarang ini untuk membangun di 'core zone ini," ujar Hasto, dikutip Antara, Kamis (22/5/2025).Hasil kajian yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta menunjukkan jumlah hotel di kawasan inti warisan dunia, saat ini mencukupi sehingga diperlukan moratorium. Hasto menegaskan moratorium berlaku untuk seluruh klasifikasi hotel, termasuk hotel berbintang empat dan lima."Mau tidak mau memang itu sudah menjadi mandatori yang harus kami laksanakan. Kajian sementara menunjukkan jumlah hotel sudah cukup," ujar dia.2. Berbeda dengan aturan moratorium tahun 2020Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo.(IDN Times/Daruwaskita)Kebijakan ini menurut Hasto, berbeda dari moratorium sebelumnya yang diberlakukan pada 2020, yaitu masih memberikan kelonggaran bagi pembangunan hotel kelas atas. Ia memastikan seluruh prosedur administratif terkait moratorium itu telah diselesaikan, termasuk sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi DIY."Kalau di 'core zone' Sumbu Filosofi, semua (klasifikasi) hotel kami moratorium. Kemarin kita rapat menyatukan ide dengan provinsi dan sudah sinkron. Prosedur resminya sudah selesai," kata Hasto. Baca Juga: 5 Wisata Malam di Pusat Kota Yogyakarta, Jangan Cuma Tahu Malioboro! Baca Juga: Ini Perbedaan DIY, Yogyakarta, dan Jogja, Yuk Belajar Sejarah! 3. Unesco tetapkan sumbu filosofi pada 18 September 2023Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)UNESCO menetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai salah satu warisan dunia dari Indonesia pada Sidang Ke-45 Komite Warisan Dunia atau WHC di Riyadh, Arab Saudi pada 18 September 2023.Sumbu Filosofi Yogyakarta yang dalam daftar Warisan Dunia UNESCO bertajuk lengkap "The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks" diakui sebagai warisan dunia karena dinilai memiliki arti penting secara universal.Konsep tata ruang yang dikenal sebagai Sumbu Filosofi Yogyakarta ini dicetuskan pertama kali oleh Raja Pertama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada abad ke-18.Konsep tata ruang ini dibuat berdasarkan konsepsi Jawa dan berbentuk struktur jalan lurus yang membentang antara Panggung Krapyak di sebelah selatan, Keraton Yogyakarta, dan Tugu Yogyakarta di sebelah utara. Baca Juga: Catat, Ini Perbedaan Sumbu Filosofi dan Garis Imajiner Jogja