Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Minta Pemprov Jakarta Kaji Ulang Larangan Rokok di Lokasi Hiburan Malam

KedaiPena.com – Rencana pemerintah daerah Provinsi DK Jakarta untuk menerapkan larangan rokok di area hiburan malam mendapat tanggapan negatif dari pelaku industri. Berdasarkan data Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta) sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian sepanjang kuartal I 2025. Sekitar 70 persen pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tetap tidak ada intervensi kebijakan yang mendukung sektor pariwisata dan perhotelan. Ketua DPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono mengharapkan pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan rokok di tempat hiburan malam. Ia menyatakan, aturan tersebut berpotensi memperburuk kondisi industri, khususnya jasa dan pariwisata yang semakin anjlok. “Pertama dari sisi pasar, tolong bantu masyarakat untuk datang ke Jakarta. Kedua, tentu jangan banyak aturan-aturan yang semakin membebani, yang menimbulkan beban biaya yang pada akhirnya membuat hotel tidak bisa bertahan. Nantinya malah banyak berguguran, nanti malah pemerintah juga yang kesulitan karena banyak kehilangan pemasukan dari pajak hotel, meningkatnya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya,” kata Sutrisno dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025). Ia menyatakan, untuk merespon lemahnya pergerakan perekonomian, pelaku usaha telah mengambil langkah efisiensi. Dari survei PHRI, pemangkasan tenaga kerja terutama menyasar pekerja kontrak dan harian lepas, bahkan beberapa hotel menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen. PHRI mengingatkan, jika PHK terjadi secara luas, maka dampaknya akan menjalar ke berbagai sektor lain. Pasalnya, industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Ketua DPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono | Foto: Istimewa “PHK ini bukan cuma soal hotel, tapi juga akan memukul UMKM, logistik, hingga pelaku seni yang selama ini bergantung pada industri pariwisata perkotaan,” ungkapnya. Selama ini di hotel, restoran, karaoke, kafe, bar, live music dan tempat hiburan sejenis menyasar kepada konsumen usia dewasa. Maka, ketika pemerintah mendorong area-area tersebut harus steril dari rokok, akan sangat menyulitkan bagi operasional industri itu sendiri dan juga tentunya bagi pengunjung. “Jangan dihilangkan sama sekali. Haruslah ada alternatif. Penyediaan ruang khusus merokok itu harus ada. Jangan sampai bentuknya pelarangan total, dampaknya ke operasional industri ini yang akan kehilangan pengunjung,” ungkapnya lagi. Ia menyebut, PHRI DKI Jakarta berharap bisa diajak bicara oleh pembuat kebijakan. Pihaknya siap memaparkan kondisi realita di lapangan. “Kami berharap diajak bicara. Jangan sampai nanti tiba-tiba muncul di lapangan, tapi tidak pernah sosialisasi. Sehingga timbul penolakan yang besar, itu kan bikin gaduh juga,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) dan berencana mendorong pemberlakuan 100 persen steril rokok di tempat hiburan malam (THM). “Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, klab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/5/2025). Laporan: Ranny Supusepa