Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Izin Pemda Gelar Rapat Di Hotel Untuk Antisipasi PHK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan atau rapat di hotel sepanjang hal itu diperlukan dan urgenWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. ANTARA/Muhammad ZulfikarJAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan izin bagi pemerintah daerah (pemda) untuk kembali menggelar kegiatan dan rapat di hotel dari Kemendagri untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).“Yang penting adalah ekosistem perhotelan, pariwisata kembali hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang akan berakibat pada PHK dan lain-lain,” katanya, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6).Ia menyampaikan, Mendagri Tito Karnavian ingin memberikan suatu ruang bagi kepala daerah agar belanja daerah dimaksimalkan untuk menumbuhkan ekonomi di daerah.Lalu, Kemendagri memperoleh data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan kepala daerah ada hal yang perlu dijadikan atensi terkait dengan kinerja perhotelan di daerah.“Karena itu Pak Menteri memberikan arahan silakan kepala daerah, pak gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran untuk dapat menyelenggarakan rapat dan pertemuan di hotel, dengan catatan tentunya,” ujar Bima.Catatan pertama adalah memperhatikan urgensi dan substansi. Kalau rapat di hotel tidak diperlukan dan tidak urgen, maka pemda tidak boleh sengaja membuatnya menjadi perlu atau prioritas. Bima yakin kepala daerah memilah kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan di hotel.“Yang kedua adalah dari segi frekuensi. Artinya tentu dibatasi sesuai dengan kebutuhan. Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan,” katanya.Bima mengatakan, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Karena itu, dia meminta kepala daerah mempelajari data yang ada, agar relaksasi yang diberikan Kemendagri tepat digunakan.Sebelumnya, sebanyak 70% pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran di Jakarta berpotensi melakukan PHK karena mengalami penurunan tingkat okupansi.“Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan yang mendukung sektor pariwisata dan perhotelan, mereka akan terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan,” kata Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono, dalam keterangannya Senin (26/5).Sutrisno mengatakan, para pelaku bisnis hotel memperkirakan akan melakukan pengurangan sebanyak 10% hingga 30% karyawan.Selain itu, sebanyak 90% pelaku usaha mempertimbangkan pengurangan terhadap 90% pekerja harian. Kemudian, sebanyak 36,7% lainnya mengaku akan melakukan pengurangan staf.