HotelKota Bekasi — Pelonggaran kebijakan penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah di hotel dan restoran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disambut positif oleh pelaku industri perhotelan.Namun, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi menilai perlu adanya regulasi tertulis agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.“Kami masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang kami terima. Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah pusat,” ujar Sekretaris PHRI Kota Bekasi, Wahyudi Yuka, Senin (16/6/2025).Menurut Wahyudi, kebijakan pelonggaran menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sempat terpukul akibat pembatasan selama pandemi. Namun, tanpa pedoman resmi, pemerintah daerah dinilai akan cenderung ragu untuk mengambil langkah konkret.PHRI Kota Bekasi, lanjutnya, telah beberapa kali berdialog dengan Pemerintah Kota Bekasi guna membahas strategi pemulihan industri perhotelan. Dalam pertemuan terakhir, PHRI diminta menyampaikan masukan terkait rencana kegiatan serta peningkatan okupansi hotel.“Pak Tri (Wali Kota Bekasi) cukup terbuka dengan kami. Beliau juga berkomitmen agar tidak terjadi gelombang pengangguran baru, terutama bagi lulusan SMK yang membutuhkan lapangan kerja,” tambah Wahyudi.Industri Masih Bertahan, Tapi RapuhIa mengungkapkan bahwa kondisi industri perhotelan di Kota Bekasi saat ini masih jauh dari pulih. Tingkat hunian atau okupansi hotel hanya berkisar di angka 40 persen, yang bahkan dianggap sudah cukup baik dalam situasi saat ini. Namun, dari sisi keuntungan, mayoritas hotel masih mengalami kerugian.“Pendapatan belum menutupi biaya operasional. Banyak hotel melakukan efisiensi seperti pengurangan jam kerja dan pemangkasan anggaran promosi,” jelasnya.Kondisi ini berdampak signifikan, terutama bagi pekerja harian yang pendapatannya menurun. Padahal, kebutuhan rumah tangga justru meningkat menjelang tahun ajaran baru.Momentum Pemulihan Bisa TerancamWahyudi menegaskan bahwa tanpa dukungan nyata dari pemerintah, sektor perhotelan berpotensi kehilangan momentum pemulihan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada minimnya penyerapan tenaga kerja baru.“Akhir tahun ajaran 2024/2025 nanti akan ada lulusan baru. Kalau iklim bisnis belum sehat, mereka akan sulit terserap di dunia kerja,” katanya.PHRI Desak Regulasi Pelaksana Segera DikeluarkanUntuk itu, PHRI Kota Bekasi mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi pelaksana terkait kebijakan pelonggaran ini. Regulasi tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan di hotel dan restoran.“Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pelaku usaha bisa bergerak dan merancang langkah pemulihan jangka menengah dan panjang,” tutup Wahyudi.Ikuti Kami di GOOGLE NEWSSimak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.