Mendagri Izinkan Pemda Rapat dan Acara di Hotel-Restoran, PHRI Minta Ada Peraturan Tertulis JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan Pemda rapat dan berkegiatan di Hotel dipandang belum cukup. Harus dibuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pasti dan dipastikan pula ketersediaan anggaran di Pemerintah Daerah. BACA JUGA: Hingga Pertengahan Juni 2025, Jadwal Musda Golkar Jambi Belum Jelas Hal itu disarankan Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi Yudhi Ghani. Yudhi utamanya menyambut baik arahan Mendagri soal perhotelan dan restoran di bidang Meetings, Incentive dan Exhibition (MICE). "Tetapi, harus ada Peraturan Mendagri yang mengatur jelas terkait arahan acara di Hotel dan Restoran. Agar ada landasan hukumnya dan Pemda tak takut, juga harus dipastikan ketersediaan anggaran pemda," kata Yudhi kepada Jambi Ekspres (12/6). Ia menjelaskan arahan itu bisa di-backup lagi dengan Permen isinya menguatkan penggunaan efesiensi anggaran beserta aturan transparansinya. "Maksudnya agar penggunaan qnggaran tidak bikin kawan-kawan dinas daerah sini ragu. Nanti takut ada pemeriksaan, pemeriksaan BPK apa, kena juga. Nah, ini yang masih kita tunggu," kata Yudhi. BACA JUGA: Pengakuan Rajes Usai Tikam Kekasih Ibunya : Sudah Lima Kali Saya Ingatkan Dikatakan Yudhi, dari Januari hingga Juni 2025 terjadi penurunan pendapatan (omset) hotel Jambi hingga 60 persen. "Atau nilainya itu Miliaran Rupiah, pendapatan dari sektor pemerintah. Pendapatan yang paling berdampak sedangkan untuk okupansi (rataan menginap) berkurang 30 persen dari sisi pemerintah ini," sebut Yudhi. Yang ada saat ini, diakui Yudhi acara besar Pemda yang sumbernya menggunakan anggaran hibah maupun anggaran pusat dan lainnya. Seperti acara Musrenbang dan lainnya yang menggunakan hotel bintang 4 dan 5 Jambi. "Tetapi yang mesti dipikirkan hotel kecil dari homestay hingga seterusnya yang harus dijaga keberlangsungannya," sebut Yudhi.