Senin, 16 Juni 2025 – 17:22 WIB Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat ditemui wartawan di Bandung, Senin (16/6/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com "Wilayah kewenangan dan juga hotelnya beda lapangan kerjanya, rumahnya, maksudnya wilayah kewenangan beliau adalah pemerintah provinsi, melarang artinya yang ada di wilayah pemerintahan provinsi dilarang," ujarnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperbolehkan kembali melaksanakan rapat di hotel. Tidak hanya itu, dia menilai banyak hotel bintang tiga dan bintang dua yang menderita. Jika dibiarkan, akan tutup dan terjadi PHK.Dia menilai kebijakan yang dibuatnya seharusnya tidak menjadi permasalahan dengan Pemprov Jabar. Karena, Farhan menyebut kebijakan tersebut demi hotel-hotel yang mengalami dampak. Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengimbau bupati dan wali kota untuk tetap melaksanakan rapat di kantor. Sebab demi efisiensi dan anggaran yang ada digunakan untuk kepentingan publik. (mcr27/jpnn)