Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Phri Desak Pemerintah Blokir Ota Asing Tanpa Badan Usaha Tetap

Jakarta (BERITAJA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak pemerintah untuk memblokir pemasok jasa daring perjalanan (Online Travel Agent/OTA) asing yang tidak punya izin upaya dan tidak membentuk badan upaya tetap di Indonesia.Dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengutarakan bahwa tindakan OTA asing menggunakan platform digital untuk menjual jasa tanpa mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merugikan industri pariwisata dalam negeri.Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan perusahaan asing yang beraksi lebih dari 183 hari di Indonesia mendirikan badan upaya tetap sebagai dasar legalitas dan tanggungjawab pajak."Sudah waktunya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing terlarangan jika mereka tetap mengabaikan regulasi," kata Yusran."Ini bukan hanya masalah legalitas, tapi soal kedaulatan ekonomi. Negara kehilangan potensi pajak, pekerja lokal kehilangan kesempatan kerja, dan pelaku upaya domestik jadi korban praktik persaingan tidak sehat," dia menjelaskan.Baca juga: PHRI telaah akibat OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisataBaca juga: Layanan akomodasi terlarangan di platform asing ancam industri perhotelanMenurut Yusran, OTA asing mampu bebas beraktivitas lantaran pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi terlarangan di platform-platform digital dan media sosial tetap lemah.Oleh lantaran itu, Yusran menyarankan Kementerian Pariwisata tidak hanya konsentrasi pada promosi dan investasi pariwisata, tetapi juga membenahi fondasi norma dan pengawasan penyelenggaraan upaya pariwisata."Kalau terus dibiarkan, masyarakat kita yang bakal dirugikan. Lapangan kerja makin sedikit, sementara perusahaan asing terus ambil untung tanpa kontribusi," katanya.Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga perlu direvisi agar mencakup patokan pelayanan jasa secara digital.Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan bahwa pemerintah telah mewajibkan semua pelaku upaya digital mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar kegiatannya terdaftar dan dapat diawasi. "Online Single Submission (OSS) sudah mempermudah untuk memperoleh perizinan usaha," katanya.Baca juga: Kemenkeu terus awasi OTA asing yang belum bayar pajakBaca juga: Pemerintah peringatkan OTA asing yang belum daftar PSE Editor: Deborah Copyright © BERITAJA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling alias pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITAJA.