JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kebijakan diskon pajak usaha sektor hotel dan makanan-minuman (F&B) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipermanenkan. Hal itu disampaikan Sutrisno menanggapi rencana Pemprov DKI memberikan diskon pajak sebesar 50 persen bagi sektor perhotelan dalam rangka mendorong pertumbuhan pariwisata.“Kita menyambut baiklah iktikad baik dari Pemerintah DKI untuk melonggarkan perpajakan itu 50 persen, kemudian 20 persen, itu artinya mereka mendengar lah suara-suara kami ini,” ujar Sutrisno kepada Kompas.com, Rabu (18/6/2025). Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Hotel Menurut Sutrisno, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen selama ini cukup berat bagi industri perhotelan yang masih dalam tahap pemulihan. “Kalau bisa itu dipermanenkan. Diskonnya dipermanenkan karena kan 10 persen ya cukup berat lah kalau 10 persen,” ungkapnya. Sutrisno mengatakan, dengan adanya diskon pajak, harga kamar hotel menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Meski yang menikmati konsumen, menurut Sutrisno pelaku usaha tetap merasakan dampaknya melalui peningkatan okupansi. “Dengan diskon itu menyebabkan harga itu menjadi lebih murah di mata masyarakat. Dengan demikian, kita harapkan okupansi bisa meningkat,” katanya. Baca juga: 5 Pilihan Hotel di Sekitar Sirkuit Formula E Jakarta 2025Ia menegaskan dirinya tidak menuntut, tetapi berharap pemerintah mampu menetapkan potongan pajak secara permanen. “Akan lebih baik seperti itu (permanen), kita akan lebih berterima kasih kalau dipermanenkan,” ujar dia. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan makanan-minuman (F&B) hingga 50 persen. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan potongan pajak hotel akan diberikan selama empat bulan, dengan skema dua tahap. Pada dua bulan pertama, potongan pajak yang diberikan sebesar 50 persen. Sementara dua bulan selanjutnya, insentif dikurangi menjadi 20 persen. "Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” ucap Pramono di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Baca juga: Libur Panjang Idul Adha, Pengunjung Hotel Milik Waskita Karya Realty Naik Signifikan Di sektor makanan dan minuman, diskon pajak yang diberikan Pemprov Jakarta sebesar 20 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dan memulihkan ekonomi Jakarta. "Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Pramono. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.