JAKARTA, KOMPAS.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan makanan-minuman (F&B) hingga 50 persen. “Kita menyambut baiklah iktikad baik dari Pemerintah DKI untuk melonggarkan perpajakan itu 50 persen, kemudian 20 persen. Itu artinya mereka mendengarlah, mereka mendengar suara-suara kami ini,” ujar Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).Menurut Sutrisno, insentif pajak tersebut berdampak langsung terhadap tamu hotel yang menginap, karena harga kamar bakal lebih murah. Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Hotel “Yang diberikan itu kan tamu ya. Dengan insentif itu menyebabkan harga itu menjadi lebih murah di mata masyarakat,” kata Sutrisno. Sutrisno berharap kebijakan insentif pajak ini bisa meningkatkan okupansi hotel sehingga menggerakkan ekonomi di Jakarta. Dia juga berharap, kebijakan ini bisa diberlakukan secara permanen demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Dengan harga yang lebih murah, kita harapkan nanti okupansi itu bisa meningkat,” ucap Sutrisno.Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jakarta berencana memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan makanan-minuman (F&B) hingga 50 persen. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan potongan pajak hotel akan diberikan selama empat bulan, dengan skema dua tahap. Baca juga: PHRI Jakarta Minta Diskon Pajak Hotel 50 Persen Dipermanenkan Pada dua bulan pertama, potongan pajak yang diberikan sebesar 50 persen. Sementara dua bulan selanjutnya, insentif dikurangi menjadi 20 persen. "Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Di sektor makanan dan minuman, diskon pajak yang diberikan Pemprov Jakarta sebesar 20 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dan memulihkan ekonomi Jakarta. "Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Pramono. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.