JAKARTA, NusaBali.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyiapkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan dan kuliner. Diskon pajak ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan semangat pelaku industri dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan insentif tersebut diberikan dalam dua skema. Untuk sektor hotel, diskon pajak sebesar 50 persen diberikan selama dua bulan pertama, dilanjutkan diskon 20 persen untuk dua bulan berikutnya.“Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” ujar Pramono di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).Untuk sektor makanan dan minuman, Pemprov DKI juga memberikan potongan pajak sebesar 20 persen.Menurut Pramono, kebijakan ini dimaksudkan untuk menggairahkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. “Kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” katanya.Meski belum diumumkan tanggal pemberlakuannya, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini telah disiapkan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga sempat mengungkap rencana pemberian insentif ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta serta upaya menggerakkan roda perekonomian kota.“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita sudah memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel. Hari Rabu ini kemungkinan akan kita umumkan,” ujar Rano.Kebijakan ini melanjutkan program stimulus yang telah dijalankan Pemprov DKI sebelumnya, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor.PHRI Jakarta Apresiasi Langkah PemprovKetua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyambut baik langkah Pemprov DKI. Ia menyebut insentif fiskal ini merupakan respons terhadap keluhan pelaku usaha yang kesulitan akibat kondisi ekonomi yang belum stabil.“Kami menyambut baik kebijakan diskon pajak ini. Ini tentu berkat dari keluhan yang kita sampaikan beberapa waktu lalu karena kondisi di Jakarta memang sedang susah,” ujar Sutrisno, Rabu (18/6/2025).Sutrisno menyampaikan, pihaknya sejak lama mengusulkan pengurangan pajak restoran atau Pajak Daerah atas Barang dan Jasa Tertentu (PB1). Menurutnya, potongan pajak akan berdampak pada turunnya harga jual, sehingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat.“Dengan diskon itu tentu konsumen akan membayar lebih murah. Kita harapkan itu bisa meningkatkan permintaan,” imbuhnya.Ia juga mengapresiasi komitmen Pemprov DKI yang menjanjikan pengelolaan pajak secara transparan. “Kami berharap bahwa pajak yang dipungut bisa kembali kepada sektor hotel dan restoran dalam bentuk dukungan nyata,” katanya.Selain insentif untuk industri hotel dan kuliner, Pemprov DKI juga memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta.Langkah-langkah ini menunjukkan upaya Pemprov DKI dalam menggairahkan kembali ekonomi ibu kota dengan memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat lewat pendekatan insentif. *ant