JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menilai bahwa kebijakan diskon pajak usaha sektor hotel dan makanan-minuman (F&B) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih menguntungkan tamu dibandingkan pengusaha hotel. “Dengan diskon ini kan sebenarnya yang diberikan itu tamu ya, tamu yang datang yang harusnya dibebankan pajak 10 persen sekarang dipotong,” ujar Sutrisno, Rabu (18/6/2025). Ia menjelaskan, potongan pajak tersebut tidak secara langsung meringankan beban operasional hotel, melainkan membuat harga kamar menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.Baca juga: PHRI Jakarta Minta Diskon Pajak Hotel 50 Persen Dipermanenkan “Sebenarnya itu tidak untuk hotel ya, tapi dengan diskon itu menyebabkan harga itu menjadi lebih murah di mata masyarakat,” katanya. Dengan harga yang lebih rendah, Sutrisno berharap tingkat hunian atau okupansi hotel bisa meningkat sehingga sektor perhotelan kembali bergairah. Meskipun pelaku usaha tidak menerima insentif secara langsung, PHRI tetap mengapresiasi kebijakan ini.Namun, Sutrisno berharap agar insentif ini bisa bersifat permanen untuk memberikan kepastian usaha bagi pengusaha hotel. “Itu artinya mereka mendengar suara-suara kami ini, cuman kalau bisa itu dipermanenkan," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan makanan-minuman (F&B) hingga 50 persen. Baca juga: PHRI Sambut Baik Diskon Pajak Hotel di Jakarta hingga 50 Persen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa potongan pajak hotel akan diberlakukan selama empat bulan melalui dua skema berbeda. Pada dua bulan awal, besaran potongan pajak yang diberikan sebesar 50 persen. Sementara dua bulan selanjutnya, insentif dikurangi menjadi 20 persen. “Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak untuk sektor perhotelan. Selama dua bulan pertama, potongan diberikan sebesar 50 persen, lalu disusul dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” ujar Pramono, Selasa (17/6/2025). Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.