Cirebon,- Menindaklanjuti hasil patroli gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu (14/6/2025), petugas gabungan membongkar lima warung di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Kamis (19/6/2025). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo menyampaikan pembongkaran dilakukan berdasarkan atensi Forkopimda dalam operasi gabungan sebelumnya. “Ada lima warung yang kami bongkar, termasuk beberapa yang dalam keadaan kosong. Warung-warung ini dibongkar karena menjual minuman keras, buka 24 jam, dan diduga menyediakan perempuan,” ujar Edi kepada About Cirebon saat ditemui di lokasi. Edi menambahkan, seluruh pemilik warung telah menerima surat pemberitahuan dari Bagian Aset Pemda Kota Cirebon agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cirebon, M. Nurdin, mengungkapkan pihaknya telah menyurati seluruh pedagang di kawasan Stadion Bima untuk segera membongkar secara sukarela. “Kami akan terus memantau. Jika dalam 2–3 minggu belum ada pembokaran, akan kami kirimkan surat kedua disertai batas waktu. Kami ingin kawasan Stadion Bima tampak lebih tertib dan bersih,” jelas Nurdin. Menurut Nurdin, surat pertama yang dilayangkan memang tidak mencantumkan batas waktu, namun imbauannya jelas agar pembongkaran dilakukan secara sukarela. “Dari data yang kami miliki, mayoritas pedagang di kawasan ini bukan warga Kota Cirebon. Kami telah menyurati 186 pedagang yang menempati area luar shelter Stadion Bima,” tutup Nurdin. (HSY)