JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) keberatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda kawasan tanpa rokok akan semakin "mencekik" kinerja hotel, kafe dan restoran di Jakarta."Jangan lupa bahwa hotel dan restoran juga telah turut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi DKI Jakarta," kata Iwantono dilansir dari Antara, Jumat (20/6/2025). Baca juga: Dilema Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Antara Ekonomi dan Isu Kesehatan Menurut Iwantono, kontribusi PHRI DKI Jakarta terhadap ekonomi cukup tinggi dan menyerap lebih dari 600.000 tenaga kerja. "Harus disadari bahwa tamu hotel dan restoran itu didominasi oleh konsumen perokok," ujar dia. Dia menilai larangan merokok di kafe, restoran dan hotel dikhawatirkan akan memberikan dampak yang luas. "Dampaknya luas," kata Iwantono. Sebelumnya, berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian. Hal itu berdampak pada banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.Menurut Iwantono, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu. “Peraturan semacam ini, prosesnya harus bertahap, tidak bisa 'ujug-ujug'. Ekonomi akan terguncang, nanti masyarakat terkejut. Kami mohon, tolong pelaku usaha dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda KTR ini," kata Iwantono. Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Akan Pengaruhi Ekonomi Rakyat Kecil Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat. Tidak menutup kemungkinan bahwa memang harus ada kawasan khusus merokok. Ini tidak bisa dihilangkan atau dihapus total, karena memang masyarakat kita banyak perokok. "Terutama di mal, resto dan kafe, harus ada kawasan khusus merokok," kata Inad. Inad juga mengingatkan bahwa penyusunan Raperda KTR dapat mencontoh negara maju seperti Jepang dan Singapura yang menyediakan tempat khusus merokok. Inad secara khusus menyoroti pasal mengenai larangan berjualan rokok dalam radius 200meter dari satuan tempat pendidikan dan tempat bermain anak. Pasal larangan ini, akan sulit diterapkan khususnya di kawasan padat permukiman. Baca juga: Rano Karno Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disetujui DPRD Jakarta Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.