Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Phri Keberatan Dengan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta (BERITAJA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) keberatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut bakal semakin memperberat keahlian hotel, kafe dan restoran."Jangan lupa bahwa hotel dan resto juga telah turut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi DKI Jakarta," sebagaimana disebutkan di Jakarta, Jumat.Menurut Iwantono, kontribusi PHRI DKI Jakarta terhadap ekonomi cukup tinggi dan menyerap lebih dari 600.000 tenaga kerja. "Harus disadari bahwa tamu hotel dan restoran itu didominasi oleh konsumen perokok," katanya.Kalau merokok dilarang total, tidak diperbolehkan sama sekali, maka ini kemunduran bagi kafe, restoran dan hotel. "Dampaknya luas," kata Iwantono.Baca juga: Begini dilema sisi ekonomi dan kesehatan dari Ranperda KTRSebelumnya, berasas hasil survei terbaru yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.Hal itu berakibat pada banyak pelaku upaya yang terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja sekaligus menerapkan beragam strategi efisiensi.Menurut Iwantono, DKI Jakarta perlu melakukan riset mengenai patokan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok tetap diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.“Peraturan semacam ini, prosesnya mesti bertahap, tidak mampu 'ujug-ujug'. Ekonomi bakal terguncang, kelak masyarakat terkejut. Kami mohon, tolong pelaku upaya dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda KTR ini," kata Iwantono.Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas akibat Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.Baca juga: Ranperda KTR mampu jadi awal yang baik untuk ciptakan lingkungan sehatTidak menutup kemungkinan bahwa memang mesti ada area unik merokok. Ini tidak mampu dihilangkan alias dihapus total, lantaran memang masyarakat kita banyak perokok."Terutama di mal, resto dan kafe, mesti ada area unik merokok," kata Inad.Inad juga mengingatkan bahwa penyusunan Raperda KTR dapat mencontoh negara maju seperti Jepang dan Singapura yang menyediakan tempat unik merokok.Inad pun secara unik menyoroti pasal mengenai larangan berdagang rokok dalam radius 200meter dari satuan tempat pendidikan dan tempat bermain anak.Pasal larangan ini, menurut Inad, bakal susah diterapkan khususnya di area padat pemukiman.Baca juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok atur denda manajemen hingga Rp50 juta Editor: Deborah Copyright © BERITAJA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling alias pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITAJA.