Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pemerintah Pusat Longgarkan Aturan Rapat dan Seminar di Hotel, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk kembali menggelar rapat dan seminar di hotel. Sebelumnya kegiatan rapat atau seminar itu dibatasi. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi dari kepala daerah, dan juga merespons anjloknya kinerja sektor perhotelan di berbagai wilayah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat mengunjungi fasilitas Retret Gelombang Kedua di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025). “Data yang kami miliki sejalan dengan laporan dari PHRI. Secara nasional, sektor perhotelan mengalami penurunan kinerja yang signifikan. Maka, relaksasi ini diberikan agar ada pergerakan ekonomi kembali,” ujar Bima Arya. Namun demikian, Wamendagri menegaskan pelonggaran ini bersifat fleksibel dan harus menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi lokal melalui belanja pemerintah yang berdampak langsung pada sektor jasa dan perhotelan. Baca Juga: Mendagri Izinkan Rapat di Hotel dan Restoran, Wali Kota Cimahi Maksimalkan Techno Park “Yang penting adalah efek ganda dari kegiatan ini. Kita ingin anggaran belanja pemerintah benar-benar mendorong perputaran ekonomi di tingkat daerah,” imbuhnya. Khusus untuk wilayah Jawa Barat, Wamendagri menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Gubernur Jawa Barat. Bila daerah merasa stabil secara ekonomi, maka tidak ada kewajiban untuk mengikuti pelonggaran aturan ini. Sebaliknya, daerah yang terdampak secara ekonomi dapat mengimplementasikan relaksasi mengadakan rapat dan seminar di hotel. “Kalau daerah merasa ekonominya masih kuat dan efisiensi anggaran tetap jadi prioritas, silakan terus larang kegiatan rapat dan seminar di hotel. Tapi bagi yang merasakan dampak ekonomi, kebijakan ini bisa dimanfaatkan,” tegasnya. (Aang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)