Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Jabar Sarankan Tunda Penagihan Royalti Musik hingga Aturan Direvisi: Sekarang Masih Polemik

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, menilai polemik soal kewajiban pembayaran royalti hak cipta musik bagi hotel dan restoran sebaiknya diselesaikan dulu sebelum penagihan dilakukan. “Kalau di Jawa Barat tuh keluhan mah pasti ada saja. Namanya juga hotel dan restoran. Sekarang ini lagi berpolemik, lagi ribut, banyak yang mengatakan pasal ini pasal itu,” ujar Dodi, Rabu (13/8/2025).  Ia menjelaskan, banyak pihak yang meminta pemerintah segera melakukan review terhadap undang-undang yang mengatur hak-hak musik.  Baca juga: Atasi Polemik Royalti, Kemenkum Jabar Gandeng Akademisi Unpad Menurutnya, sebelum aturan tersebut diperbaiki, pelaku usaha yang belum memiliki lisensi sebaiknya tidak dulu diminta membayar. “Kalau review undang-undang sama pemerintah sudah selesai, baru ada keputusan soal harga dan lain-lain. Kan nanti pemerintah akan memanggil pengusaha, asosiasi, untuk menerima masukan. Kalau sudah ada keputusan, baru kita berbayar. Sekarang kan masih polemik,” kata Dodi. Meski begitu, Dodi menegaskan, bagi hotel dan restoran yang sudah memiliki lisensi resmi, kewajiban pembayaran tetap berlaku.  "Yang sudah punya lisensi, tiap bulan atau tiap tahun memang bayar. Itu harus dibayar karena sudah ada perjanjian,” jelasnya. Ia menambahkan, banyak pelaku usaha yang berharap mekanisme pembayaran royalti bisa menggunakan platform digital agar biaya lebih murah, jumlah pembayar lebih banyak, dan manfaatnya lebih jelas. Saat ditanya soal data hotel di Kota Bandung yang sudah menerima tagihan, Dodi mengaku belum memiliki data pasti. Ia hanya mengetahui ada hotel yang sudah membayar karena memang memiliki lisensi. “Kalau mau aman, hotel dan restoran yang belum punya lisensi jangan dulu memutar lagu. Nunggu review undang-undang beres dulu, biar tidak kena masalah hukum,” sarannya. Baca juga: Ari Lasso Kesal ke WAMI, Cuma Dapat Royalti Rp 700 Ribu, Kini Persilakan Lagunya Dinyanyikan Gratis Dodi menyebut revisi aturan ini diharapkan selesai akhir tahun.  "Kalau sudah ada perbaikan, pemerintah akan tindaklanjuti. Mudah-mudahan selesai akhir tahun,” ujarnya. (*)