Yogyakarta: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan tak mengadakan kegiatan menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Keputusan ini imbas aturan pembayaran royalti pemutaran lagu atau musik di hampir berbagai kegiatan masyarakat. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan hanya bisa dihitung jari jumlah anggota PHRI yang mengadakan kegiatan dalam rangka HUT ke 80 RI. Menurut dia, anggaran yang diplot untuk kegiatan sekaligus membayar royalti akan menambah porsi anggaran. "Ada (anggota PHRI yang mengadakan kegiatan) tapi sedikit karena ada aturan royalti. Itu kan masuk ke (pos anggaran) operasional, cukup nggak (budget) untuk bayar royalti," kata Deddy dihubungi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Deddy mengatakan ada berbagai kegiatan yang diselenggarakan pada momen serupa sebelum aturan royalti diberlakukan. Kegiatannya biadanya melibatkan hiburan musik dari lokal. "Kami juga kasihan dengan teman-teman musisi, seperti organ tunggal, kok nggak dipanggil (mengisi hiburan)," kata Deddy. Deddy menyatakan telah memperoleh informasi bahwa hiburan di perhotelan dan restoran juga ditarik pajak royalti. Bahkan, agenda pernikahan masyarakat juga dikenai hal serupa. Menurut dia, itu membuat siapa pun akan berpikir ulang menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan hiburan musik. Ia mengungkapkan kebijakan royalti musik menjadi beban tambahan di tengah merosotnya daya beli masyarakat, termasuk pengusaha perhotelan dan restoran. Ia mengatakan kewajiban membayar royalti musik menambah beban finansial operasional pengusaha. "Reservasi libur panjang akhir pekan ini juga belum signifikan, maksimal baru 20 persen. Sementara, tahun lalu itu rata-rata sudah capai 40 persen tapi tetap mengadakan acara (peringatan HUT kemerdekaan)," ujar Deddy. Deddy meminta pemerintah mengkaji lebih dalam kebijakan pembayaran royalti. Tak sebatas mengkaji, ia juga menyebut detail aturan saat ini pun tak menjangkau semua lapisan masyarakat. "Kami sebagian besar hanya tahu dari media. Jadi kebijakannya harus direvisi lagi, kemudian sosialisasi agar jelas," ucap Deddy.