Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pengusaha Hotel dan Restoran Menjerit Ditagih Royalti Musik

Jakarta: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membuka suara terkait dengan masalah royalti musik yang menimpa para pemilik usaha.  Penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu telah mencuri perhatian publik sejak Juli 2025. Ia dilaporkan oleh Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, karena gerai usaha Mi Gacoan yang dipegang tersangka di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti.  Namun kasus tersebut telah berakhir damai dengan pihak pengelola Mie Gacoan harus membayar royalti Rp2,2 miliar kepada LMK Selmi pada 8 Agustus 2025. Wakil Ketua PHRI Bidang Kebijakan Publik, Soetrisno Iwantono, mengatakan bahwa kasus tersebut membuat para pemilik usaha, seperti hotel dan restoran, menjadi panik tentang masalah royalti musik. “Padahal sebelumnya tenang-tenang saja, tapi dengan peristiwa itu menimbulkan kepanikan di antara para pelaku,” katanya, dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Rabu, 13 Agustus 2025.  Walaupun tidak semua pelaku usaha bergabung di PHRI, tetapi menurutnya, banyak orang yang merasa ketakutan dengan masalah royalti musik ini. Bahkan, ketika mereka mencari jalan alternatif dengan memutar suara alam dan burung, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pun tetap akan menarik royalti dari penggunaan tersebut.   “Para pelaku tidak semuanya anggota PHRI, tetapi kenyataannya orang pada takut merembet kemana-mana, mutar suara burung katanya kena dan sebagainya,” ucap Soetrisno Iwantono.  Ia menilai bahwa masalah ini terjadi karena komunikasi yang kurang baik antara LMKN dan masyarakat luas mengenai pembayaran royalti musik.  “Ini masalah komunikasi yang tidak baik antara LMKN dengan masyarakat luas. Padahal yang dimaksudkan bukan seperti itu, tapi ini faktanya semua orang di lapangan dengan kondisi ini,” jelas Soetrisno Iwantono.  Kemudian, ia memberikan kritik atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang masih belum memberikan penjelasan secara jelas tentang aturan terhadap LMKN.  “Di sana hanya di atur misalnya dia wajib mengelola, menghimpun, dan mendistribusikan pemutaran-pemutaran itu,” ujar Soetrisno Iwantono. “Tapi tiba-tiba muncul ada eksesif, meluas-luaskan ke sana ke mari, akhirnya menjadi pidana,” lanjutnya.  Ia meminta LMKN untuk transparan terhadap pembayaran royalti musik karena sebagai pengguna ingin tahu bagaimana uangnya didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.  Soetrisno Iwantono juga mengaku masih bingung dengan pengertian komersial yang tertulis di dalam undang-undang. Ia merasa bahwa kafe dan restoran itu menjual makanan, bukan lagu.  “Kalau kita lihat restoran jualan makanan bukan lagu, lagu itu ya backsound saja yang kita jual makanan. Lain dengan karaoke, yang dijual lagunya. Ini tentu ada kekaburan di sana, dan ada berapa porsinya,” ujarnya.  Adapun beberapa hal yang seharusnya dicantumkan secara jelas dalam undang-undang, termasuk perlindungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  “Kita sadar usaha-usaha kecil, UMKM, itu harus dilindungi. Oleh karena itu harus dibunyikan di dalam undang-undang itu, mereka memang tidak diwajibkan. Tetapi selama bunyinya masih pengguna membuat kekaburan di lapangan,” jelas Soetrisno Iwantono.  Sementara itu, baru-baru ini, sejumlah pihak hotel membuka suara terkait penagihan yang mendadak dari LMKN terkait dengan pembayaran royalti musik. Mereka sempat memberikan tanggapan bahwa hotel tidak memutar musik, tetapi LMKN beralasan dengan adanya televisi di setiap kamar bisa digunakan para tamu mendengarkan musik.  Bahkan ada juga pihak hotel yang mengaku telah menerima somasi dari LMKN karena diklaim memutar lagu berlisensi. Pihak hotel pun membantah bahwa tempat usahanya tidak memutar musik dan suara burung yang terdengar itu asli dari sumbernya.   Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News