Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI DIY Soroti Ketidakjelasan Aturan Royalti Lagu: Minta LMKN dan Pemerintah Bertindak Tegas

Aturan Royalti Lagu/Foto Ilustrasi: Freepik bernasnews – Dunia perhotelan dan restoran di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diguncang isu royalti lagu. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengaku kebingungan dengan sikap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan pelaku usaha. Ketua BPD PHRI DIY, Deddy Eryono, menyebut polemik ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2014, PHRI DIY telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan LMKN terkait pembayaran royalti, khususnya untuk hotel. Namun, ketidakjelasan dan minimnya sosialisasi membuat pelaksanaan di lapangan masih menyisakan tanda tanya besar. “Sejak 2014 aturan pembayaran royalti sudah ada dan kami, khususnya hotel di DIY, banyak yang patuh membayar royalti. Walaupun memang belum semua,” ujar Deddy, mengutip dari kabarjawa.com. Deddy menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran royalti berdasarkan pada jenis dan kapasitas hotel. Untuk hotel nonbintang dengan jumlah kamar maksimal 60 unit, royalti tidak dikenakan. Namun, jika jumlah kamar melebihi batas tersebut, termasuk hotel bintang dua, wajib membayar royalti antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per tahun. Sementara hotel berbintang tiga hingga lima dibebani biaya royalti yang lebih tinggi, yakni Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun. Nilai tersebut belum mencakup royalti tambahan untuk acara khusus seperti pernikahan atau ulang tahun. Namun yang menjadi perhatian PHRI DIY adalah belum adanya perjanjian resmi untuk sektor restoran dan kafe. Akibatnya, pelaku usaha di bidang ini berada dalam ketidakpastian. “Untuk restoran dan kafe, kami bahkan belum punya MoU resmi. Jadi masih ada kekosongan aturan yang membuat bingung pelaku usaha,” imbuh Deddy. Imbauan Tegas Dalam menyikapi situasi ini, PHRI DIY menegaskan kepada seluruh anggotanya agar menaati hukum. Mereka harus membayar royalti jika memutar lagu di area usaha. Sebaliknya, bila tidak bersedia membayar, sebaiknya tidak menggunakan musik sama sekali. “Kalau mau memutar musik atau lagu, ya bayarlah royalti. Tapi kalau tidak mau atau merasa keberatan, lebih baik jangan memutarnya sama sekali,” tegas Deddy. Namun, situasi semakin membingungkan ketika beredar informasi bahwa royalti juga berlaku untuk lagu tradisional seperti campursari, tembang Jawa, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahkan suara alam. “Kalau benar ini diterapkan, jelas membingungkan. Kita tidak mau anggota kami terjebak masalah hukum karena isu yang tidak jelas,” katanya. Melihat kekacauan informasi ini, PHRI DIY mendesak agar pemerintah turun tangan melakukan sosialisasi secara langsung dan terbuka. Tujuannya, agar pelaku usaha mendapatkan kejelasan, dan tidak terjebak dalam kesalahan administratif atau hukum karena informasi yang simpang siur. “Kita ingin ada penjelasan resmi, jangan sampai isu liar ini terus berkembang. Kondisi hotel dan restoran sekarang ini saja sudah tidak baik-baik saja,” ujarnya. Di sisi lain, Deddy dan jajaran PHRI DIY juga mendorong ada revisi terhadap undang-undang royalti yang belum mengakomodasi kepentingan pelaku usaha kecil dan menengah. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang adil dan proporsional. “Kami sangat menghargai dan mengapresiasi pencipta lagu, produser, dan pihak-pihak terkait. Tapi kami juga ingin aturan yang bisa kami jalankan tanpa menambah beban berlebih,” tutup Deddy. Di tengah tekanan ekonomi pascapandemi, pelaku usaha perhotelan dan kuliner di DIY berada di posisi sulit: mendukung perlindungan hak cipta tapi juga mengupayakan kelangsungan usaha. Kepastian hukum kini menjadi tuntutan mendesak bagi pemerintah dan LMKN, agar sektor jasa ini bisa tetap bergerak tanpa dihantui ketakutan akan jerat hukum yang tidak jelas.***(Eln)