Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ni Ketut Wolini, menyampaikan keberatannya atas tagihan royalti musik yang diterima sejumlah hotel di Kota Mataram, NTB. "Bunyi jangkrik, bunyi burung, bunyi air, bunyi alam, itu semua kena royalti. Terus sekarang ada info lagi TV di kamar hotel kena royalti," kata Wolini saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025) malam.Menurut Wolini, penagihan royalti musik ke pebisnis kafe, restoran, maupun hotel seharusnya dibarengi dengan sosialisasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Baca juga: Optimisme Bisnis Hotel Membaik pada Paruh Kedua 2025 "Kita perlu sosialisasi. Cara pembayarannya gimana, terus siapa-siapa saja yang mendapat royalti itu?," kata dia. Wolini meminta LMKN lebih fleksibel kepada pengusaha hotel di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah. Pasalnya, sejumlah hotel di NTB terkena dampak efisiensi anggaran pemerintah sehingga tidak banyak menerima tamu sejak awal tahun. Bagi hotel-hotel di Kota Mataram yang mengandalkan aktivitas MICE, tingkat keterisian kamar (okupansi) hotelnya bahkan tidak mencapai 30 persen. "Jadi jangan (pengusaha hotel) ditakut-takuti dengan royalti lagu ini karena kami sebagai pengusaha punya karyawan yang akan berdampak juga kalau tutup atau angka kunjungan menurun," kata Wolini. "Jangan sedikit-sedikit pidana. Ini memberikan peluang kepada pihak tertentu untuk menakuti kami sebagai pengusaha," lanjut Wolini.Baca juga: Daftar 25 Hotel Terbaik di Dunia, Indonesia Nomor Berapa? UNSPLASH/JEFFREY FRANCISCO Ilustrasi hotel. Hotel disurati formulir royalti musik Sebelumnya, dikabarkan bahwa sejumlah anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menerima formulir aplikasi royalti musik dari LMKN. Dalam surat itu, tertulis bahwa fasilitas hotel meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift, termasuk dalam perhitungan royalti musik. "Ini belum berupa tagihan. Kami diminta mengisi formulir yang mereka kirim dengan kisaran tarif (royalti) mulai Rp 2 juta per tahun. Kami juga bingung, ini tiba-tiba viral dan belum pernah ada upaya sosialisasi," ungkap Wakil Ketua AHM, I Made Agus Ariana, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025). Baca juga: Bukan Jakarta, 5 Hotel Terbaik Indonesia Ada di Bali, Ini Lokasinya! Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016, dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel. Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoice) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel. "Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono. Baca juga: Bulan Juli, Okupansi Hotel di Gili Tramena Lombok Capai 90 Persen Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!