Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Akan Bertemu AKSI Bahas Aturan Pembayaran Royalti Musik di Hotel dan Restoran

Pantau - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana bertemu dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas aturan pembayaran royalti lagu atau musik yang diputar di hotel dan restoran.Pembahasan Aturan dan Izin MusikKetua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani mengatakan, "Jadi nanti kita lagi mencoba bicara sama AKSI, itu tempatnya Mas Piyu (PADI)".Pertemuan ini akan membahas penerapan aturan pembayaran royalti lagu atau musik oleh pengelola hotel dan restoran yang memutar karya tersebut di tempat usaha.Topik pembahasan juga mencakup izin penggunaan karya musik dalam acara di hotel atau restoran, seperti pernikahan maupun pertunjukan band."Kita ingin ada kesepakatan dengan mereka, ini baru, kita lagi mematangkan dengan teman-teman AKSI. Kalau kita sepakat, kita mau umumkan," ungkapnya.Ia menambahkan, "Namun, untuk mengisi kekosongan ini, kita harap UU Nomor 28 Tahun 2014 itu direvisi", merujuk pada undang-undang hak cipta.Kesepakatan yang akan dibangun diharapkan memudahkan pelaku usaha memperoleh izin memutar atau menggunakan karya musik untuk menghibur pengunjung.Kesepakatan ini juga diperlukan untuk memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak terkait.Aspirasi Musisi dan Usulan Revisi UUPHRI ingin mendengarkan aspirasi musisi, termasuk mereka yang membebaskan penggunaan karya musik oleh pengelola tempat usaha.Haryadi belum memaparkan detail rencana pertemuan dengan AKSI, namun menyampaikan, "Nanti, nanti, pasti kita undang, itu masih pembahasan. Jadi, intinya kami ingin format (pembayaran royalti musik) itu jelas saja, istilahnya transaksi jual belinya itu jelas".Selain pertemuan dengan asosiasi musisi, PHRI juga menyiapkan usulan revisi ketentuan pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta.PHRI menilai perlu ada kejelasan tentang kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), cakupan aturan pemutaran musik di tempat usaha, peran pemerintah dalam mengatur pembayaran royalti, serta sanksi pelanggaran aturan tersebut.