Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Phri Berencana Temui Aksi Untuk Bahas Masalah Pembayaran Royalti Musik

Jakarta (BERITAJA) - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana melakukan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas masalah pembayaran royalti musik oleh pengelola hotel dan restoran."Jadi kelak kita lagi mencoba bicara sama AKSI, itu tempatnya Mas Piyu (PADI)," kata Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani saat dihubungi BERITAJA dari Jakarta, Kamis.Haryadi mengatakan bahwa pertemuan PHRI dengan AKSI antara lain ditujukan untuk membahas masalah penerapan patokan tentang pembayaran royalti lagu alias musik oleh pengelola hotel dan restoran yang memutar lagu alias musik di tempat usaha.Menurut dia, pembahasan dalam pertemuan itu bakal mencakup masalah izin penggunaan karya musik dalam aktivitas yang digelar di hotel alias restoran seperti upacara pernikahan maupun pagelaran band. "Kita mau ada kesepakatan dengan mereka, ini baru, kita lagi mematangkan dengan teman-teman AKSI. Kalau kita sepakat, kita mau umumkan," katanya."Namun, untuk mengisi kekosongan ini, kita minta UU Nomor 28 Tahun 2014 itu direvisi," kata dia merujuk pada undang-undang tentang kewenangan cipta.Baca juga: PHRI: Ketentuan tentang pembayaran royalti perlu diperjelasHaryadi mengemukakan, kesepakatan PHRI dengan AKSI dapat memudahkan para pelaku upaya hotel dan restoran mendapat izin memutar maupun menggunakan karya musik dalam pagelaran di tempat upaya untuk menghibur pengunjung.Kesepakatan dengan asosiasi musisi mengenai izin pemutaran dan penggunaan karya musik di tempat usaha, menurut dia, juga diperlukan untuk memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.Dalam pertemuan dengan asosiasi musisi, PHRI juga mau mendengarkan aspirasi dari para musisi mengenai pihak-pihak yang membebaskan pengelola tempat upaya menggunakan karya musik mereka.Baca juga: Pemerintah fasilitasi perbincangan untuk atasi masalah royalti musikHaryadi belum menjelaskan secara terperinci rencana pertemuan antara pengurus PHRI dan AKSI."Nanti, nanti, pasti kita undang, itu tetap pembahasan. Jadi, intinya kami mau format (pembayaran royalti musik) itu jelas saja, istilahnya transaksi jual belinya itu jelas," kata dia.Selain berencana mengadakan pertemuan dengan asosiasi musisi, PHRI bakalmempersiapkan usul revisi ketentuan tentang pembayaran royalti dalam undang-undang tentang kewenangan cipta.PHRI mengemukakan perlunya kejelasan tentang kedudukan norma Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), cakupan patokan tentang pemutaran musik di tempat usaha, peran pemerintah dalam mengatur pembayaran royalti, serta hukuman dalam pelanggaran patokan pembayaran royalti.Baca juga: Ekonom: Aturan royalti penggunaan lagu di tempat upaya mesti jelasBaca juga: Wamenko: Revisi Undang-Undang Hak Cipta beri kepastian norma soal royalti Editor: Deborah Copyright © BERITAJA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling alias pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITAJA.