KabarBaik.co – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, menilai tarif royalti musik yang diberlakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk hotel masih tergolong wajar. Namun, ia menilai tarif bagi restoran memberatkan pelaku usaha. Sujud menjelaskan, sejak 2016, hotel non-bintang dikenakan tarif Rp 1 juta per tahun. Untuk hotel bintang dengan kapasitas 0-50 kamar tarifnya Rp 2 juta, kapasitas 50-100 kamar Rp 4 juta, dan 100-150 kamar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per tahun, belum termasuk pajak. “Tarif ini mencakup penggunaan musik di seluruh area hotel, seperti lobi, restoran, kafe, hingga live music pada acara khusus. Jadi hotel masih masuk akal biayanya,” ujar Sujud saat ditemui di Taman Rekreasi Selecta, Kota Batu, Jumat (15/8). Sebaliknya, untuk restoran, lanjut Sujud, tarif dihitung Rp 120 ribu per kursi per tahun. Restoran dengan kapasitas 100-150 kursi bisa membayar Rp 12 juta hingga Rp 20 juta per tahun. “Di restoran, musik hanya pengiring. Pengunjung datang untuk makan, bukan menonton musik. Jadi kalau tarif setinggi itu jelas berat,” ungkapnya. Meski banyak yang merasa keberatan, Sujud mengatakan lebih dari 50 persen anggota PHRI Kota Batu tetap membayar royalti. Proses pembayaran saat ini masih manual dan belum berbasis online, sehingga memakan waktu dan kurang efisien. “Kalau sistemnya sudah online, tinggal input data, keluar tagihan, dan bayar. Sekarang masih lewat WhatsApp dan verifikasi manual,” ujarnya. PHRI berharap ada penyesuaian tarif royalti bagi restoran, agar lebih proporsional dengan fungsi musik yang hanya sebagai latar belakang, bukan daya tarik utama. (*) Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini Penulis: P. PriyonoEditor: Hairul Faisal