Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Kota Batu Nilai Aturan Royalti Lagu Memberatkan, Desak Pemerintah Segera Revisi

BACAMALANG.COM – Polemik kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik kembali menuai sorotan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mendesak agar aturan dalam Undang-Undang royalti tersebut segera direvisi, karena dinilai memberatkan para pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan, restoran, dan tempat wisata.Ketua PHRI Kota Batu, H. Sujud Hariadi, S.E., menegaskan bahwa penerapan royalti bagi hotel dan restoran kurang relevan. Pasalnya, musik yang diputar di tempat usaha bukan merupakan atraksi utama, melainkan sekadar latar belakang untuk menunjang suasana.“Kalau untuk hotel masih bisa dipertimbangkan karena hitungannya per kamar, mulai dari lobi, kamar, hingga restoran hotel. Namun yang paling berat ada di restoran, karena perhitungannya per kursi dan nilainya cukup besar,” ungkap Sujud, Minggu (17/8/2025).Ia menilai, perhitungan royalti berdasarkan jumlah kursi restoran terlalu membebani pengusaha. Terlebih, tujuan utama pengunjung restoran adalah makan, bukan menikmati musik. “Kalau konser, wajar karena orang memang datang untuk mendengarkan musik. Tapi di restoran musik hanya pelengkap,” tegasnya.Dirut PT Selecta tersebut juga menyampaikan bahwa banyak pengusaha restoran di Kota Batu yang mengeluh dengan kewajiban tersebut. Selain biaya royalti yang dihitung per kursi, pengusaha juga masih harus menanggung beban pajak.Untuk sementara, Sujud menyarankan restoran yang keberatan dapat memilih tidak memutar musik agar terhindar dari kewajiban royalti. Namun ia menegaskan, pemerintah semestinya melakukan sosialisasi masif sebelum memberlakukan aturan.“Harapan kami, regulasi ini bisa ditinjau ulang. Jangan sampai justru menambah beban dan menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat,” pungkasnya.Pewarta: Eko Sabdianto Editor: Rahmat Mashudi Prayoga