Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Kabupaten Tangerang Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Royalti Lagu

Suasana rumah makan Warung Sunda, Telaga Bestari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dok. humas warung Sunda for bantenekspres.co.id TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pengusaha restoran hotel dan rumah makan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah menggencarkan sosialisasi soal royalti lagu. Hal itu diungkapkan Arbiter Gerhard Sarumaha, Sekretaris PHRI BPC Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi bantenekspres.co.id, Minggu, 24 Agustus 2025. Kata dia, perlunya sosialisasi yang jelas dan rinci dari pemerintah dan stakeholder kepada pelaku usaha terdampak royalti lagu. Terutama, aturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. “Sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana ketentuan, aturan atau UU tersampaikan dengan baik di awal mengenai royalti dari pemutaran lagu di area komersil. Karena banyak juga yang belum paham sekali dengan aturan ini,” jelasnya. Kata dia, pengusaha perlu tahu mana kanal pembayaran resmi soal royalti lagu. Tak cuman itu, aplikasi mana yang bisa memutar lagu tanpa terkena denda atau penalti soal hak cipta. “Misalnya bahwa pembayaran royalti melalui lembaga kolektif manajemen nasional (LMKN) dan aplikasi pemutar lagu mana yang dipake yang tidak melanggar aturan pembayaran royalti secara sah,” jelasnya. Ia menegaskan, aturan soal royalti lagu dan perlindungan hak cipta perlu sosialisasi secara gamblang dari pemerintah dan stakeholder terkait. Sebab, saat ini pengusaha restoran dan cafe serta hotel di Kabupaten Tangerang lebih memilih tak memutar lagu. Akibatnya, terjadi penurunan jumlah konsumen yang berkunjung. Hal itu membuat ekonomi di sektor makanan dan perhotelan tertekan di Kabupaten Tangerang. “Kami yakin para pelaku usaha ini juga mau menjalankan usahanya sesuai aturan. Sosialiasi ini penting seperti misalnya berapa royalti yang harus dibayarkan atau berapa biaya untuk berlangganan aplikasi pemutar lagu yang sah. Karena ini terkait juga untuk menentukan besaran biaya operasional,” tegasnya. “Pelaku usaha di Kabupaten Tangerang belum ada yang kena teguran atau surat soal royalti. Karena memilih tak memutar lagu sehingga terjadi penurunan konsumen. Karena kan konsumen datang bukan untuk makan saja tapi menikmati suasana,” imbuhnya. (*) Post Views: 96 Pos terkaitPKS Kota Tangsel Akan Mengisi Struktur Kepengurusan dengan Anak Muda, Ini AlasannyaHari Ini Senin 25 Agustus 2025, PWNU Banten Gelar Pelantikan dan Muskerwil 2025 – 2030 di Kota SerangPKS Tangsel Target Kepengurusan Diisi 30 Persen Perempuan dan Anak MudaPKS Banten Siapkan Kader Muda Bantu Andra-DimyatiKali Desa Lemo Dibanjiri Sampah, Camat: Akibat Perilaku MasyarakatBerkah Rajin Puasa Senin-Kamis, Warga Poris ini Dapat Hadiah Umroh dari Wali Kota