Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Tarif Royalti Musik LMKN Bikin Resah Pelaku Wisata Kota Batu, Ada Opsi Stop Putar Lagu

Pengunjung salah satu hotel di Kota Batu sedang menikmati pemandangan indah. (Foto: Istimewa) maduraindepth.com – Sejumlah pelaku wisata di Kota Batu menyoroti kebijakan pembayaran royalti lagu LMKN yang dinilai terlalu membebani. Tarif yang berlaku untuk hotel, kafe, dan restoran dianggap tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Tarif Royalti Lagu di Kota Batu Membebani Usaha Kecil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, menjelaskan bahwa tarif royalti musik untuk hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar. Mulai dari Rp 1 juta per tahun untuk hotel melati, hingga Rp 16 juta per tahun untuk resort berbintang. Bagi kafe dan restoran, tarif jauh lebih berat. Royalti lagu dipatok sekitar Rp 120 ribu per kursi per tahun, belum termasuk pajak. Jika dikalkulasi, beban tersebut bisa mencapai hampir 50 persen dari omzet usaha. “Musik hanya jadi latar suasana, bukan produk utama. Tapi tarifnya dipukul rata seolah kami menjual hiburan musik,” jelas Sujud dikutip dari media lokal Malang, Minggu (24/8). Pelaku usaha wisata menilai kebijakan royalti LMKN belum sesuai dengan kebutuhan lapangan. Sesuai PP No. 56 Tahun 2021, tarif komersial seharusnya diberlakukan hanya untuk usaha yang menjadikan musik sebagai produk utama, seperti karaoke, diskotek, atau tempat hiburan malam. Namun, kafe dan restoran yang hanya memutar musik sebagai latar ikut terkena kewajiban membayar royalti. Risiko dan Solusi Jika tarif royalti musik tidak ditinjau ulang, opsi terakhir yang mungkin ditempuh pelaku usaha adalah berhenti memutar musik sama sekali. Meski demikian, langkah ini tentu bisa menurunkan kenyamanan wisatawan. Saat ini, PHRI Kota Batu telah melayangkan surat resmi ke LMKN untuk mencari solusi terbaik. Sebagai jalan tengah, PHRI Kota Batu mengusulkan agar pemerintah daerah mendorong produksi lagu-lagu lokal Kota Batu. Musik tersebut bisa diputar di hotel, restoran, dan destinasi wisata tanpa beban royalti LMKN. Dengan begitu, pelaku usaha terbantu dan pariwisata Kota Batu ikut terpromosikan melalui karya musik asli daerah. (*)