Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Malang Desak Pembayaran Royalti Musik Berbasis Digital

Malang, Beritasatu.com - Polemik pembayaran royalti musik kembali mencuat. Kali ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mendesak pemerintah pusat meninjau ulang ketentuan tarif sekaligus mendorong sistem pembayaran digital demi transparansi. Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, menjelaskan persoalan muncul sejak terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2021 dan SK Menteri Hukum dan HAM terkait skema tarif baru. Aturan tersebut mengatur besaran royalti untuk restoran, kafe, pub, bar, hingga klub malam. Dalam daftar tarif, restoran dikenakan Rp 120.000 per kursi per tahun, pub dan bistro Rp 360.000 per meter persegi per tahun, sedangkan diskotek dan klub malam mencapai Rp 430.000 per meter persegi per tahun. Angka ini dinilai terlalu tinggi dan memberatkan pelaku usaha. “Beberapa resto di Malang sudah ada yang membayar, tetapi sebagian belum karena merasa tarifnya berat,” ujar Agoes, Selasa (26/8/2025). Meski keberatan, PHRI menegaskan tidak menolak kewajiban royalti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. Hanya saja, penetapan tarif diharapkan lebih bijak dan adil, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Selain peninjauan tarif, PHRI juga mengusulkan penerapan sistem pembayaran berbasis teknologi. Dengan sistem digital, penggunaan musik dapat terdeteksi otomatis sehingga pembayaran lebih transparan, praktis, dan mudah diawasi. “Kalau bisa ada sistem digital, pelaku usaha pasti lebih patuh,” tegas Agoes. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan baru hingga ke daerah. PHRI Malang menyatakan siap berkoordinasi untuk menyampaikan informasi kepada seluruh anggotanya. Kasus Pemerasan Sertifikat K-3 KemenakerIrvian Bobby MahendroKementerian Ketenagakerjaankpk