Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Imigrasi Surakarta Sampaikan Sosialisasi APOA kepada PHRI se-Solo Raya

TRIBUNSOLO.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menghadiri acara Silaturahmi BPC PHRI Surakarta yang diselenggarakan di Multazam Hotel Solo. Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi Surakarta memberikan sosialisasi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada jajaran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) se-Solo Raya. Materi sosialisasi disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramadhea Hidayat Putra Perdana. Ia menegaskan bahwa pelaporan tamu orang asing melalui APOA merupakan kewajiban bagi pihak hotel dan pengelola tempat penginapan. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran fungsi pengawasan keimigrasian, sekaligus memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. “Orang asing yang masuk ke Indonesia, terutama dengan tujuan wisata, umumnya memiliki mobilitas yang tinggi. Melalui pelaporan yang akurat, Imigrasi dapat mengetahui keberadaan mereka di wilayah Solo Raya. Hal ini akan sangat membantu apabila diperlukan tindakan cepat, tepat, dan efisien terkait permasalahan keimigrasian,” jelas Ramadhea. Baca juga: Waspada! Website Palsu Mengatasnamakan Imigrasi Boyolali, Klaten, dan Wonogiri Dalam pemaparannya, Ramadhea juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila hotel atau pengelola penginapan tidak melaksanakan kewajiban pelaporan orang asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan antara lain: Pasal 72 ayat (2): Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 117: Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan data orang asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 ayat (2) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Surakarta berharap seluruh anggota PHRI se-Solo Raya semakin memahami pentingnya pelaporan orang asing, serta dapat berkolaborasi aktif dalam menjaga keamanan wilayah melalui kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. (*)