Ilustrasi. Medcom.id. Malang: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang meminta pemerintah pusat mengkaji ulang ketentuan tarif royalti musik serta sistem pembayarannya. Permintaan ini muncul menyusul keluhan pelaku usaha yang menilai aturan terbaru masih memberatkan. Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, mengatakan persoalan bermula setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan skema tarif baru untuk sektor restoran, kafe, pub, bar, hingga klub malam. Berdasarkan aturan tersebut, restoran dikenakan tarif Rp120 ribu per kursi per tahun. Sementara itu, pub dan bistro dikenai Rp360 ribu per meter persegi, serta diskotek dan klub malam Rp430 ribu per meter persegi per tahun. "Beberapa resto di Malang sudah ada yang melapor ke saya, sudah membayarkan royalti. Sebagian belum, karena merasa angka itu terlalu berat bagi mereka," kata Agoes, Rabu, 27 Agustus 2025. Agoes menegaskan pihaknya tidak menolak kewajiban pembayaran royalti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun ia berharap penetapan tarif dilakukan secara lebih bijak, terutama untuk usaha kecil dan menengah. "Kami tidak keberatan membayar, tapi jangan memberatkan. Apalagi kami juga sudah menanggung banyak beban operasional, termasuk membayar musisi untuk tampil secara langsung dan pajak lainnya," ungkap Agoes. Selain soal tarif, PHRI Kota Malang juga mengusulkan agar sistem pembayaran royalti memanfaatkan teknologi. Menurut Agoes, penggunaan sistem digital dapat membantu mendeteksi otomatis pemakaian musik untuk kepentingan komersial. "Misalnya, lagu yang diputar bisa dilacak atau diunduh secara berbayar melalui sistem digital. Kalau ini bisa diterapkan, kami yakin pelaku usaha akan patuh," kata Agoes. Agoes menambahkan sosialisasi aturan baru perlu dilakukan secara menyeluruh hingga ke daerah. Ia memastikan PHRI Kota Malang siap berkoordinasi untuk menyampaikan informasi kepada para anggotanya. "Yang terpenting adalah sosialisasi. Bilamana aturannya sudah jadi, ke daerah termasuk Kota Malang kami siap berkoordinasi dengan teman-teman," ujar Agoes.