Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Kab Bandung Gelisah soal Keharusan Bayar Royalty Pemutaran Lagu dan Musik di Tempat Usahanya

Polemik mengenai kewajiban tempat komersial seperti hotel dan restoran harus membayar royalti performing right jika memutar lagu dan musik diruang publik, membuat anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung gelisah. INILAHKORAN,Soreang- Polemik mengenai kewajiban tempat komersial seperti hotel dan restoran harus membayar royalti performing right jika memutar lagu dan musik diruang publik, membuat anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung gelisah. Sebagian dari mereka ada yang memilih tak memutar lagu dan sebagian ada yang memutar lagu dari karya para musisi yang memang menggratiskan royalty lagu-lagunya. "Dipusat juga masih dalam perdebatan yah antara Lembaga Managemen Kolektif  Nasional (LMKN) dan DPR nya. Keadaan ini tentu membuat kami para pelaku usaha hotel,restoran dan cafe gelisah. Banyak kawan-kawan yang memilih tidak memutar lagu dan musik untuk sementara ini. Tapi ada juga yang memilih memutar lagu-lagu dari penyanyi yang memang mempersilahkan diputar tanpa harus bayar royalty seperti diantaranya artis Charly Setia Band," kata Ketua PHRI Kabupaten Bandung Use Hudaya, kepada Inilahkoran, Kamis 28 Agustus 2025. Baca Juga : Bengkel Mobil di Antapani Bandung Ludes Terbakar, Api Sempat Disertai Ledakan Menurut Use, sebagai pelaku usaha tentu kehadiran lagu dan musik bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi usahanya. Namun sayangnya, adanya kewajiban membayar royalty dari setiap lagu dan musik ataupun bunyi- bunyian lainnya yang memiliki hak cipta tentu sangat memberatkan. "Kami akui itu adalah hak cipta, tapi janganlah memberatkan. Apalagi saat ini sektor usaha pariwisata ini terbilang lesu, daya beli masyarakat yang terus menurun berdampak besar terhadap kami," ujarnya. Dikatakan Use, anggota PHRI Kabupaten Bandung yang resmi tercatat sebanyak 70 usaha hotel dan restoran. Namun demikian, potensi atau usaha jasa hotel dan restoran di Kabupaten Bandung adalah 110 restoran, cafe dan 600 an hotel dan vila. Itu semua rata-rata memutar lagu dan musik sebagai salah satu daya tarik atau hiburan.Baca Juga :  Tiga Pria Pengangguran di Cimahi Jadikan Rumah Kontrakan sebagai Home Industri Tembakau Sintetis "Mereka semua saat ini menunggu, mau seperti apa aturannya. Katanya  DPR sama LMKN masih melakukan pembahasan. Semoga saja hasilnya tidak jadi diberlakukan aturan itu," katanya.