Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

KUHP Nasional Berlaku 2026, Ketua PHRI Kalteng: Era Baru Penegakan Hukum Dimulai

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sejarah panjang hukum pidana Indonesia segera memasuki fase baru. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah resmi menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Aturan ini menggantikan KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial Belanda atau Wetboek van Strafrecht.Ketua Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara & Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menilai lahirnya KUHP baru sebagai tonggak penting yang menandai berakhirnya dominasi sistem hukum kolonial dalam kehidupan bangsa.“Indonesia akhirnya memiliki KUHP sendiri, yang lahir dari semangat kebangsaan dan nilai-nilai luhur Pancasila. Ini adalah momentum untuk menunjukkan kedaulatan hukum kita,” ungkap Suriansyah Halim.Pilar Utama KUHP BaruDijelaskan Suriansyah Halim, KUHP nasional yang akan berlaku pada 2026 memuat sejumlah prinsip fundamental. Beberapa di antaranya adalah:• Menegaskan hukum pidana nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.• Mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).• Menyeimbangkan kepentingan negara, individu, pelaku maupun korban.• Mempertahankan asas legalitas demi kepastian hukum.• Mengakomodasi living law atau hukum adat yang masih berlaku di masyarakat.Menurutnya, pembaruan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga filosofis. “KUHP baru dirancang agar hukum pidana lebih manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan sosial budaya bangsa,” ujarnya.Tantangan ImplementasiMeski KUHP baru dianggap sebagai kemajuan besar, Suriansyah mengingatkan bahwa implementasinya tidak akan mudah. Perlu ada pemahaman yang menyeluruh dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat luas.“Jangan sampai pasal-pasal dalam KUHP baru disalahartikan. Sosialisasi dan pendidikan hukum sangat penting agar tujuan besar pembaruan hukum ini bisa tercapai,” tegasnya.Harapan untuk Masa DepanDengan berlakunya KUHP nasional, Indonesia diharapkan mampu meninggalkan bayang-bayang hukum kolonial dan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih berdaulat, adil, dan kontekstual dengan kehidupan masyarakat.“Ini bukan hanya pergantian undang-undang, tetapi sebuah lompatan besar dalam sejarah hukum kita. Semoga KUHP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Suriansyah Halim. (pra)EDITOR: TOPAN