TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tangerang memyambut baik insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pada insentif pajak kali ini manargetkan 552 ribu pekerja dengan kucuran dana sebesar Rp120 miliar. Perlu diketahui, kucuran insentif PPh pasal 21 ini dikhususkan pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka). Bantuan ini bagian dari paket ekonomi yang disiapkan pemerintah hingga akhir Desember 2025. Arbiter Gerhard Sarumaha selaku Sekretaris PHRI Badan Penguru Cabang (BPC) Kabupaten Tangerang memberi keterangan kepada Bantenekspres.co.id, saat dikonfirmasi. Kata dia, program insentif bisa menstimulus pertumbuhan ekonomi. “Kita menyambut baik program insentif ini. Karena meringankan beban pengusaha dan juga karyawan. Karena ada juga hotel dan restoran yang PPh 21-nya ditanggung oleh karyawan,” jelasnya, Selasa, 16 September 2025. Ia berharap, insentif serupa bisa diperpanjang oleh pemerintah setelah Desember 2025. Sebab, kata dia, program insentif berdampak langsung pada pengusaha dan karyawan. “Walaupun insentif ini yang kami dengar hanya sampai Desember 2025. Ini berdampak positif baik ke pengusaha dan karyawan. Jadi kebijakan yang penting kita dukung dan apresiasi. Kami berharap insentif ini bisa diaplikasikan dengan jangka waktu yang lebih panjang atau permanen tentunya jauh lebih baik,” jelasnya.(*) Post Views: 57 Pos terkaitPilar Pimpin Apel Hari Kesadaran NasionalPemkab Pandeglang Resmi Terbitkan Surat Pembatalan Kerjasama Sampah TangselAgenda Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Hari Ini, Rabu, 17 September 2025Wali Kota Serang Budi Rustandi Padati Agenda Audiensi dan Sosial, Rabu 17 September 2025Agenda Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Hari Ini, Rabu 17 September 2025Agenda Wali Kota Serang Budi Rustandi Hari Ini Rabu 17 September 2025, Audiensi dan Kegiatan Sosial