Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI: PPh21 DTP Untuk Pekerja Horeka Tak Berdampak Untuk Bisnis

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dinilai tidak terlalu berdampak signifikan bagi usaha sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).  Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat Hariyadi B Sukamdani mengatakan, perluasan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), khususnya PPh 21, hanya berdampak bagi karyawan horeka. Akan tetapi belum bisa membangkitkan pasar hotel nasional yang hilang akibat kebijakan efisiensi anggaran.  Hariyadi menjelaskan, ketika pasar hotel nasional tengah ambruk, karyawan horeka nyaris tidak mendapatkan uang service yang biasa kerap diterima. Insentif pemerintah tersebut hanya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. “Lebih ke personal, tapi ya di tengah-tengah situasi kayak begini, kan kalau karyawan horeka tuh biasanya terima uang service ya. Nah, uang servicenya kan kalau jualannya drop, uang servicenya jadi sedikit gitu kan,” kata Hariyadi saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).  “Ya paling nggak itu membantu lah, walaupun mungkin dibandingkan kalau uang servicenya besar ya, mungkin enggak sebanding ya, tapi paling tidak itu membantu karyawan.” Baca Juga