Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pengusaha Nilai Insentif PPh 21 DTP Tak Berdampak Signifikan ke Industri Hotel

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak akan berdampak signifikan bagi industri hotel. Pasalnya, mayoritas tenaga kerja di sektor tersebut menerima upah di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Kementerian Keuangan menetapkan PTKP untuk tenaga kerja lajang sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan rendahnya pendapatan pekerja hotel saat ini dipengaruhi berkurangnya jam kerja hingga 50% per bulan."Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, pengusaha hotel mengurangi waktu kerja karyawan menjadi hanya dua pekan per bulan. Jadi, upah tenaga kerja industri hotel tidak penuh, seiring efisiensi perjalanan dinas pemerintah," kata Maulana kepada Katadata.co.id, Selasa (16/9).Menurut Maulana, persoalan utama industri hotel saat ini adalah menurunnya permintaan akibat efisiensi perjalanan dinas pemerintah, yang berimbas pada penurunan tingkat hunian kamar. Rata-rata okupansi hotel nasional pada Januari–Juli 2025 tercatat 46,74%, turun dari 50,25% pada periode yang sama tahun lalu.Penurunan terdalam terjadi di Kalimantan Timur, dari 69,88% pada Juli 2024 menjadi 56,1% pada Juli 2025. Maulana menilai kondisi industri hotel nasional saat ini bahkan lebih buruk dibandingkan 2022, masa pemulihan dari pandemi Covid-19."Insentif yang dibutuhkan industri hotel adalah peningkatan permintaan melalui kegiatan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran (MICE) di daerah. Itu akan jauh lebih bermanfaat bagi pekerja dibandingkan PPh 21 DTP," ujarnya.Ia menjelaskan skema pengupahan di industri hotel, restoran, dan kafe (horeka) berbeda dengan sektor usaha lain. Biaya jasa dan pelayanan berkontribusi sekitar 10% dalam struktur harga, dan komponen ini langsung dibagikan ke tenaga kerja."Pendapatan tenaga kerja di industri horeka akan berbanding lurus dengan tingkat okupansi. Uang dari biaya jasa dan pelayanan bisa lebih besar daripada gaji mereka sendiri," kata Maulana.Pemerintah Perluas PPh 21 DTPSementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperluas insentif PPh 21 DTP ke sektor pariwisata dengan besaran 100% selama tiga bulan terakhir tahun pajak 2025. Program ini menyasar 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp120 miliar."Yang kemarin sudah berlaku untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata hotel, restoran, dan kafe," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9).Pemerintah juga menyiapkan dana Rp480 miliar untuk implementasi insentif PPh 21 DTP sepanjang 2026. Stimulus ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Reporter: Andi M. Arief