Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Industri Hotel Banten Girang Ada Insentif Pajak, Pegawai Bisa Dapat Bonus Rp400 Ribu

BANTENRAYA.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten, diterpa angin segar dengan adanya perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dari kebijakan itu hotel bisa mendapat benefit Rp60-400 ribu per bulan untuk para pegawai yang akan berlanjut sampai 2026. Ketua PHRI Banten Ashok Kumar mengatakan, insentif pajak ini menjadi stimulus bagi para pekerja hotel di Banten, sehingga kondisi sektor perhotelan bisa pulih secara perlahan. BACA JUGA: Anggaran BPJS Kesehatan di Banten Dipangkas Rp19 Miliar, DPRD Ngamuk “Pemerintah sudah mulai peka sedikit demi sedikit dengan adanya perluasan cakupan PPh 21 ini, kita menyambut baik kebijakan dari Menteri Perekonomian Airlangga,” kata Ashok kepada Bantenraya.com, Selasa 16 September 2025. Selanjutnya, Ashok berharap kepada pemerintah agar sektor Meetings, Incentives, Conventions, dan Exhibitions (MICE), dapat menjadi sasaran untuk kembali digairahkan. “Semoga kedepan gelontoran anggaran untuk kegiatan rapat, karena disitu ada multiplayer efek ke semua sektor usaha lain, meski belum, namun langkah ini sudah cukup dari pada tidak sama sekali,” imbuhnya. BACA JUGA: Anggaran BPJS Kesehatan di Banten Dipangkas Rp19 Miliar, DPRD Ngamuk Insentif Pajak Angin Segar untuk Industri Hotel Hal senada disampaikan Marketing Communication Horison TC UPI Serang M. Andriansyah. Ia mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya insentif tersebut, lantaran efisiensi yang diberlakukan sebelumnya berdampak besar bagi industri perhotelan. “Saya menyambut baik Mas programnya, alhamdulillah. Kami pekerja di bidang perhotelan terasa sekali dampak dari efisiensi anggaran pemerintah, bahkan dampak terburuknya ada hotel yang sampai gulung tikar,” papar Andri. Pihaknya berharap, agar program ini dapat terealisasi dengan baik sehingga beban pendapatan para pekerja dapat berkurang. “Alhamdulillah jika program ini terealisasi dan benar sampai ke masyarakat, terutama pekerja perhotelan pastinya akan meringankan beban rekan-rekan pekerja hotel yang saat ini pendapatannya berkurang,” jelas Andri. Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp120 miliar untuk mengakselerasi insentif pajak tersebut kepada 552 ribu karyawan. Sementara untuk tahun 2026 pagu anggaran senilai Rp480 miliar. Pegawai yang mendapat insentif ini adalah karyawan tetap dan tidak tetap yang sesuai dengan kriteria NPWP, yang terintegrasi sesuai sistem DJP. Sementara untuk penerima insentif ini harus memenuhi kriteria dengan penghasilan bruto Rp10 juta per bulan.***