Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Kenapa Stimulus PPh untuk Karyawan Industri Perhotelan Dinilai Kurang Efektif

PEMERINTAH lewat insentif terbarunya menanggung pajak pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe pada kuartal keempat 2025. Namun Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memperkirakan dampak stimulus ini bakal kurang efektif.Pasalnya, menurut Maulana, saat ini industri perhotelan terdampak daya beli yang sedang menurun dan efek pemangkasan anggaran pemerintah. Akibatnya, sektor usaha banyak melakukan efisiensi. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Tenaga kerja harian atau daily worker akhirnya tak terserap. Selain itu, banyak tenaga kerja yang dikurangi waktu kerjanya, dari sebulan jadi dua minggu, misalnya.“Otomatis kalau misal stimulus (PPh 21) ini ada, tidak terlalu efektif di tenaga kerja. Karena upahnya juga mungkin enggak sampai upah sebulan,” ucap Maulana kepada Tempo, dikutip Kamis, 18 September 2025.Dengan kondisi industri saat ini, kata dia, bisa saja PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) tak dinikmati banyak pekerja industri hotel. “Bisa-bisa yang menikmati enggak banyak, dari sektor perhotelan,” ucapnya.Dari sisi tenaga kerja, kata dia, kebijakan stimulus memang diharapkan. Namun dampaknya bagi kelangsungan bisnis perhotelan masih sedikit.Paket stimulus ekonomi itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025. “Yang kedua mungkin yang terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor parawisata, hotel, restoran, dan kafe,” ucap Airlangga. Target penerima PPh  552 ribu pekerja. Pemeritah menanggung 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan. Airlangga menyatakan total anggaran yang ditanggung tersebut sebesar Rp 120 miliar.Sebelumnya pemerintah telah memberikan keringanan PPh 21 bagi pegawai sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi dan furnitur. Perluasan penerima kali ini diberikan bersamaan dengan insentif lain sebagai bagian dari stimulus yang akan digelontorkan pada kuartal terakhir tahun 2025.