Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Bukti Negara Hadir, PHRI Lampung Apresiasi Kebijakan Perluasan PPh untuk Sektor Hotel dan Wisata

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait paket kebijakan ekonomi 2025, termasuk perluasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.  Sekretaris PHRI Lampung, Friandi Indrawan, mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat menghadapi situasi ekonomi saat ini yang menurutnya masih lesu. "Ini menggambarkan bahwa negara hadir untuk membantu kelompok-kelompok masyarakat pekerja yang terdampak dari situasi dan kondisi ekonomi saat ini," ujar Friandi saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025). Namun, Friandi menilai kebijakan ini kurang efektif dalam membantu industri perhotelan. Pasalnya, dia menilai, kebijakan PPh Pasal 21 DTP sebesar 100 persen yang diberikan kepada pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan ini tidak menyentuh langsung masalah utama yang dihadapi oleh pengusaha hotel. Menurutnya, insentif ini ditujukan untuk para pekerja, bukan untuk bisnis hotel itu sendiri. "Kebijakan tersebut kan ditujukan untuk pekerja, bukan untuk bisnis hotelnya," ujar Friandi  Friandi menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang masih lesu, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan dan keringanan langsung kepada industri hotel.  Salah satu kebijakan yang dinilai lebih tepat adalah tax holiday atau libur pajak dalam kurun waktu tertentu. "Dalam situasi ekonomi yang masih lesu ini, Pemerintah seharusnya juga memberikan kemudahan dan keringanan kepada industri hotelnya. Misalnya berupa tax holiday untuk kurun waktu tertentu," katanya. Meski begitu, Friandi Indrawan memaparkan kondisi terkini industri perhotelan di Lampung saat ini mulai menunjukkan geliat positif pada semester II tahun 2025.  Hal ini terutama terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadakan acara di hotel. Ia menjelaskan, industri hotel dan restoran di Provinsi Lampung, serta di puluhan provinsi lain di Indonesia, sangat bergantung pada belanja pemerintah.  Bahkan, Friandi menyebut bahwa belanja pemerintah menjadi sumber pendapatan terbesar, mencapai 50 persen. "Untuk diketahui bersama, industri hotel dan restoran di Provinsi Lampung dan puluhan provinsi lain di Indonesia mengandalkan belanja pemerintah sebagai sumber terbesar," pungkasnya. Lebih lanjut, Friandi mendorong pemerintah memberikan solusi nyata untuk menghidupkan industri perhotelan dalam jangka panjang. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )