DALUNG (22/09/2025) - Kunjungan dan Studi Tiru Pemerintah Desa Dalung bersama 3 Desa Adat (Desa Adat Dalung, Desa Adat Padang Luwih, dan Desa Adat Tuka) ke TPST Tebo Kauh Desa Kutuh dan TPST 3R Jimbaran Lestari pada Selasa (12/8) sukses digelar. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, S.E., MBA., Bendesa Adat se-Desa Dalung, Bendesa Adat Dalung Ir. I Nyoman Widana., Bendesa Adat Padang Luwih I Ketut Adi Ardana, S.E., Bendesa Adat Tuka I Gede Sukarya, S.H., mewakili Perbekel Dalung, Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T., Direktur Utama TPS3R Jimbaran Lestari Nyoman Sutarma., serta seluruh jajaran pemerintah desa dalung yang mengikuti kegiatan studi tiru ini.
Desa adat dalam implementasi pengolahan sampah memiliki peran yang sangat besar. Peran desa adat dalam pengolahan sampah organik dan anorganik adalah meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi produk bernilai tambah, mengurangi penumpukan sampah, menjaga sumber daya alam, serta menumbuhkan budaya lingkungan yang peduli sampah di masyarakat. Desa adat berperan sebagai penggerak dan fasilitator dengan sosialisasi, edukasi, pembentukan bank sampah, serta pembuatan aturan adat (pararem) untuk menciptakan ekosistem yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Diwawancarai setelah kegiatan oleh Bendesa Adat Dalung Ir. I Nyoman Widana., mengungkapkan bahwa pengolahan sampah di desa adat dalung ini masih dikelola oleh jasa pengelolaan sampah yang ada di Desa Dalung masih melayani masyarakat. Di samping itu dari desa dinas juga sudah membuat teba modern, sehingga sudah bisa mengurangi sampah yang ada di desa dalung. “Pada hari ini kami bersama tim mengadakan kunjungan kedua tempat, TPST 3R yang ada di Desa Kutuh dan TPST Jimbaran Lestari. Kedua tempat tersebut sangat representatif, sangat bagus dan sudah bisa mengatasi sampah di masing-masing desa yang bersangkutan, tapi pengalaman dan ilmu yang bisa kita ambil dengan mungkin berapa luas tanah, bagaimana struktur bangunan dan mesin apa yang dipakai, itu mungkin yang bisa kami petik dari kunjungan kami dan di kemudian hari secepatnya sesuai dengan surat edaran dari Bapak Gubernur agar sampah tersebut bisa ditangani dari sumber atau lebih jelasnya dari desa adat,” ungkapnya.
Beliau juga turut menuturkan bawa penanganan dan pengolahan sampah di desa turut menjadi bagian dari kewajiban desa adat untuk ikut mengambil partisipasi. “Maka kami desa adat merupakan suatu kewajiban untuk melakukan atau mengadakan TPST 3R tersebut, dan sudah kami berusaha untuk mencari lahan, kemudian dilanjutkan membuat proposal untuk membeli mesin-mesin apa yang cocok untuk kami di Desa Dalung melihat dari pada volume sampah atau masyarakat yang jauh lebih luas dari daerah yang kami kunjungi,” tambahnya.
Peran desa adat dalam pengolahan sampah organik dan anorganik salah satunya adalah sebagai regulator dan fasilitator, yang meliputi pembuatan aturan lokal (pararem), edukasi masyarakat tentang pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya, serta pengelolaan sarana seperti Bank Sampah dan TPS 3R, bahkan pemanfaatan kearifan lokal untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik menjadi kerajinan atau produk bernilai ekonomi lainnya.
(KIMDLG-020).
Peran 3 Desa Adat di Dalung Dalam Pengolahan Sampah Organik dan Anorganik 22 Sep 2025